Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Hasil Restrukturisasi Bisa Memburuk, OJK Dorong Bank Pupuk Pencadangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menuturkan perbankan diperbolehkan untuk tidak membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) karena kredit hasil restrukturisasi bisa langsung dianggap lancar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) bersama Wakil Ketua Nurhaida (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana menyampaikan paparan saat konferensi pers tutup tahun OJK, di Jakarta, Rabu (19/12/2018)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) bersama Wakil Ketua Nurhaida (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana menyampaikan paparan saat konferensi pers tutup tahun OJK, di Jakarta, Rabu (19/12/2018)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan untuk terus mempertebal pencadangan mengantisipasi kenaikan kredit bermasalah  pasca restrukturisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menuturkan selama masa pandemi, otoritas memang memberikan relaksasi restrukturisasi kredit khususnya bagi debitur terdampak Covid-19. Perbankan juga diperbolehkan untuk tidak membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) karena kredit hasil restrukturisasi bisa langsung dianggap lancar.

Hanya saja, Heru tak menampik bahwa pencadangan tetap perlu dilakukan. Bahkan, dia menekankan bahwa bank tidak cukup membentuk pencadangan seperti masa normal.

“Yang kita tekankan, pembentukan CKPN ini jangan business as usual. Ada bank yang sudah bentuk pencadangan 100 persen tapi masih ada juga yang belum. Ini yang kita ingatkan, karena CKPN ini harus kita pupuk pelan-pelan. Jangan lengah karena nanti bisa saja yang sudah direstrukturisasi jadi bermasalah,” katanya.

Hal ini disampaikan Heru dalam webinar yang digelar Bisnis Indonesia bersama OJK bertajuk “Manfaat Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Bagi Pemulihan Ekonomi", Jumat (20/11/2020).

Di sisi lain, Heru juga menuturkan bahwa belum semua nasabah memahami perihal permintaan restrukturisasi. Menurutnya, bank memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan pinjaman debitur yang akan direstrukturisasi.

“Ada nasabah yang belum terlalu paham, kalau dia ajukan ke bank pasti disetujui, tapi sebenarnya ya belum tentu. Kita beri keleluasan kepada bank untuk menilai siapa nasabah yang perlu dapat restrukturisasi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper