Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan untuk terus mempertebal pencadangan mengantisipasi kenaikan kredit bermasalah pasca restrukturisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menuturkan selama masa pandemi, otoritas memang memberikan relaksasi restrukturisasi kredit khususnya bagi debitur terdampak Covid-19. Perbankan juga diperbolehkan untuk tidak membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) karena kredit hasil restrukturisasi bisa langsung dianggap lancar.
Hanya saja, Heru tak menampik bahwa pencadangan tetap perlu dilakukan. Bahkan, dia menekankan bahwa bank tidak cukup membentuk pencadangan seperti masa normal.
“Yang kita tekankan, pembentukan CKPN ini jangan business as usual. Ada bank yang sudah bentuk pencadangan 100 persen tapi masih ada juga yang belum. Ini yang kita ingatkan, karena CKPN ini harus kita pupuk pelan-pelan. Jangan lengah karena nanti bisa saja yang sudah direstrukturisasi jadi bermasalah,” katanya.
Hal ini disampaikan Heru dalam webinar yang digelar Bisnis Indonesia bersama OJK bertajuk “Manfaat Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Bagi Pemulihan Ekonomi", Jumat (20/11/2020).
Di sisi lain, Heru juga menuturkan bahwa belum semua nasabah memahami perihal permintaan restrukturisasi. Menurutnya, bank memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan pinjaman debitur yang akan direstrukturisasi.
“Ada nasabah yang belum terlalu paham, kalau dia ajukan ke bank pasti disetujui, tapi sebenarnya ya belum tentu. Kita beri keleluasan kepada bank untuk menilai siapa nasabah yang perlu dapat restrukturisasi.”