Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Negara Lebih dari Rp1.000 Triliun Perlu Proteksi Asuransi

Pemerintah secara bertahap harus memproteksi aset-aset negara melalui konsorsium asuransi barang milik negara (ABMN).
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mencatat bahwa total aset negara yang perlu diproteksi oleh asuransi mencapai US$80 miliar atau sekitar Rp1.134 triliun dengan asumsi kurs Rp14.175 per dolar AS.

Dari jumlah tersebut, baru US$13 miliar atau sekitar Rp177 triliun yang sudah terproteksi asuransi. Dengan demikian, senilai Rp957 triliun yang belum terproteksi oleh produk asuransi.

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 97/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, pemerintah secara bertahap harus memproteksi aset-aset negara melalui konsorsium asuransi barang milik negara (ABMN).

Menurut Encep, hingga saat ini konsorsium tersebut telah memproteksi aset dari sejumlah kementerian senilai US$13 miliar atau sekitar Rp177 triliun. Adapun, total aset seluruh kementerian yang harus diproteksi oleh ABMN tercatat sebesar US$22 miliar atau sekitar Rp312 triliun.

"Kami fokus ke tiga aspek, yakni bagaimana kami bisa memproteksi aset bangunan, peralatan dan mesin-mesin, serta infrastruktur. Bangunan yang terdiri dari perkantoran, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan ini nilainya mencapai US$22 miliar," ujar Encep dalam webinar Public Asset Insurance Potrait in Various Country, Rabu (25/11/2020).

Dia menjabarkan bahwa aset-aset peralatan dan mesin senilai US$17 miliar atau sekitar Rp241 triliun saat ini belum terproteksi asuransi, karena pemerintah mengutamakan ABMN untuk memproteksi aset bangunan terlebih dahulu. Namun, proteksi peralatan dan mesin termasuk ke dalam peta jalan penerapan ABMN di Indonesia.

Setelah itu, rencana besar pemerintah dari ABMN adalah untuk memproteksi infrastruktur, yang terdiri dari jalan raya dan irigasi. Encep menjelaskan bahwa total nilai aset infrastruktur mencapai US$41 miliar atau sekitar Rp581 triliun.

"Ini tidak mudah karena aset infrastruktur nilainya sangat besar. Namun, kita berada di negara dengan risiko bencana alam yang cukup tinggi," ujar Encep.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa dalam kurun 2000–2016, Indonesia mengalami rata-rata kerugian Rp22,8 triliun per tahun akibat bencana alam. Tingginya risiko bencana di Indonesia membuat sejumlah aset kerap mengalami kerusakan karena berbagai faktor, denganpenyebab kerusakan terbesar akibat gempa bumi yang mencapai rata-rata Rp7,56 triliun per tahunnya.

Dalam kondisi tersebut, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi kerugian belum mencukupi, bahkan jauh dari nilai kerusakannya. Pada 2005–2017, rata-rata dana kontingensi untuk pemulihan aset hanya senilai Rp3,1 triliun per tahunnya atau terdapat selisih Rp19,75 triliun dari total kerusakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper