Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM Penerima Restrukturisasi KUR, Bisa Dapat Subsidi Bunga? Ada Syaratnya

Bagi UMKM yang sudah terima restrukturisasi KUR, apakah boleh menerima subsidi bunga?
Perajin menyelesaikan pembuatan kursi berbahan rotan di sentra industri rotan Desa Trangsan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/1/19)./ANTARA-Maulana Surya
Perajin menyelesaikan pembuatan kursi berbahan rotan di sentra industri rotan Desa Trangsan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/1/19)./ANTARA-Maulana Surya

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu sasaran utama dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) agar tetap bisa bertahan di masa pandemi.

Contoh insentif bagi pelaku UMKM adalah restrukturisasi atau penundaan angsuran pokok pinjaman dan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha mikro dan kecil sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama, 3 persen selama 3 bulan kedua.

Untuk kredit usaha menengah (kredit Rp500 juta hingga Rp10 miliar) juga ada penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan kedua.

Lalu, muncul pertanyaan, bagi UMKM yang sudah terima restrukturisasi KUR, apakah boleh menerima subsidi bunga?

Dilansir dari situs Kementerian Koperasi dan UKM, penerima restrukturisasi KUR juga bisa mendapatkan subsidi bunga atau margin dalam program PEN. Namun, ada syaratnya.

Pertama, subsidi bunga hanya bisa untuk maksimal 2 akad kredit untuk nasabah dengan akumulasi kredit hingga Rp500 juta dan 1 akad kredit untuk nasabah dengan akumulasi kredit Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Kedua, nasabah KUR bisa mengajukan subsidi bunga untuk kredit produktif yang digunakan untuk investasi dan modal kerja, kredit kendaraan bermotor dan lain-lain yang selama masuk kategori kredit investasi dan modal usaha.

Syarat penerima subsidi bunga yaitu:
1. Memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar
2. UMKM yang memiliki sisa pokok kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi (ada baki debet sampai dengan 29 Februari 2020)
3. Tidak masuk dalam daftar hitam nasional
4. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020
5. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Adapun, besaran subsidi bunga maksimal sebesar 25 persen selama 6 bulan untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 juta.

Untuk plafon kredit di atas Rp10 juta hingga Rp500 juta diberikan subsidi 6 persen pada 3 bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya.

Untuk plafon lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, mulai berlaku sejak 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.

Keputusan untuk pemberian subsidi bunga dilakukan untuk perbankan atau lembaga pembiayaan yang menyalurkan kredit. Dengan demikian, untuk informasi lebih detail bisa dengan menghubungi bank atau lembaga pembiayaan terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper