Bisnis.com, JAKARTA - Dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) memberikan berbagai dukungan untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Insentif yang disiapkan pemerintah antara lain bantuan presiden untuk usaha produktif berupa bantuan tunai senilai Rp2,4 juta, lalu subsidi bunga, baik KUR maupun nonKUR. Sementara itu, teranyar PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk pinjaman tanpa jaminan aset fisik.
Berikut penjelasan insentif dan produk pinjaman yang bisa diakses UMKM dalam menghadapi masa pandemi:
Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan Aset Fisik
Pada Selasa (16/12/2020), Pegadaian mengumumkan peluncuran produk Pinjaman Modal Produktif dengan agunan surat penagihan utang atau invoice. Melalui produk itu, pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) tidak perlu menjaminkan aset secara fisik.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo menjabarkan bahwa melalui produk tersebut, masyarakat pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 millar. Pinjaman modal usaha itu disalurkan sebagai dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Cara Akses Pinjaman
-Untuk bisa menggunakan produk tersebut, nasabah melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik.
-Prosesnya dilakukan secara online melalui situs https://digilend.pegadaian.co.id sehingga mudah dan cepat.
-Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian menggugah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya.
- Sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki. Setelah seluruh dokumen-dokumen diunggah, calon nasabah akan langsung dihubungi oleh tim Pegadaian.
Syarat Pinjaman:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia dan telah berdiri minimal dua tahun.
Proses peminjaman dengan nilai di bawah Rp1 miliar membutuhkan waktu tiga hari kerja, sedangkan pinjaman lebih dari Rp1 miliar membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah semua dokumen dilengkapi.
Tarif sewa modal itu sebesar 0,04 persen per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan.
Banpres UMKM Rp2,4 Juta
Kementerian Koperasi dan UMKM RI (Kemenkop UMKM) telah menutup pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT UMKM) atau bantuan Presiden (Banpres BPUM) untuk pelaku UMKM Indonesia pada November lalu.
Bantuan tersebut senilai Rp2,4 juta dan bertujuan membantu usaha kecil bertahan di tengah pandemi Covid-19. Pelaku UMKM yang sebelumnya telah mendaftar dapat mengecek status pengajuan Banpres BPUM dengan melakukan login ke situs eform.bri.co.id.
Setelah berada di situs tersebut, di halaman muka atau home, pilih menu BPUM kemudian pilih Cek Data BPUM. Setelah itu, Anda cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar lalu tekan Proses Inquiry. Halaman selanjutnya akan menginformasikan sukses atau tidak pengajuan Banpres BPUM senilai Rp2,4 juta.
Adapun program Banpres BPUM bersifat dana hibah dan bukan pinjaman maupun kredit, sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Jika pelaku usaha mikro tidak mempunyai rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank panyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). Para pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan akan menerima bantuan senilai Rp2,4 juta yang ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima.
Penerima program BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Saat menerima SMS, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana.
Subsidi Bunga KUR
Program KUR dimodifikasi dengan tambahan subsidi bunga menjadi KUR super mikro dengan bunga 0 persen sampai 31 Desember 2020. Tambahan subsidi bunga ini merupakan implementasi kebijakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.08/2020 dalam rangka menyelamatkan pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Kriteria utama penerima tambahan subsidi ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.255/2020, yaitu penerima KUR yang mengalami penurunan pendapatan atau omzet karena gangguan usaha di tengah pandemi Covid-19, dan/atau mengalami gangguan proses produksi karena dampak pandemi Covid-19.
Selain itu, secara administratif sampai dengan 29 Februari 2020 memiliki outstanding pinjaman dan kualitas pinjamannya tercatat performing loan.
Secara teknis, tambahan subsidi bunga yang dibayarkan pemerintah akan dimasukan ke rekening pinjaman debitur dan tidak dapat diambil secara tunai untuk cadangan beban pembayaran bunga atau meringankan pembayaran bunga bulan berikutnya.
Selanjutnya debitur yang dinyatakan berhak menerima tambahan subidi bunga, akan menerima stimulus sebesar 6 persen dan selama 3 bulan berikutnya sebesar 3 persen efektif per tahun paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.
Subsidi Bunga NonKUR
Tidak hanya untuk bunga KUR, keringanan ini juga diberikan untuk pembiayaan melalui perbankan maupun perusahaan pembiayaan lainnya di luar KUR.
Dilansir dari situs Kementerian Koperasi dan UMKM, dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) insentif tersebut diberikan untuk kredit produktif yang berupa investasi atau modal kerja, selain KUR.
Apapun jenis kredit bisa dapat subsidi bunga non-KUR selama bisa dibuktikan bahwa kredit tersebut digunakan untuk investasi dan modal usaha.
Sementara, syarat penerima subsidi bunga atau margin program PEN sesuai PMK 65/2020 yaitu:
- Memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.
- UMKM yang memiliki sisa pokok (baki debet) kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020).
- Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.
- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020, dan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Untuk proses pengajuan, nasabah bisa datang langsung ke bank atau perusahaan pembiayaan yang menyalurkan kredit ini. Kemudian, ajukan permohonan subsidi bunga sesuai syarat dan kelengkapan yang sudah ditentukan.
Besaran subsidi bunga non-KUR ini pun beragam, yaitu:
- Untuk plafon kredit hingga Rp10 juta rupiah diberikan subsidi paling besar 25 persen selama 6 bulan efektif per tahun.
- Untuk plafon kredit hingga Rp500 juta diberikan subsidi bunga 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan kedua.
- Untuk plafon kredit Rp500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.
Adapun subsidi bunga nonKUR melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan disalurkan oleh 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, dan 110 perusahaan leasing.