Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ingatkan P2P Lending Harus Makin Aman buat Nasabah

OJK menekankan bahwa kolaborasi bersama AFPI juga menjadi langkah pengawasan. Asosiasi jangan sampai kecolongan terhadap anggotanya yang melanggar code of conduct.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar para penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending mengiringi pertumbuhannya dengan tingkat keamanan yang makin tinggi.

Hal ini diungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam diskusi Silaturahmi Virtual OJK 2021 bersama para stakeholder lembaga jasa keuangan, Senin (4/1/2021).

Sebelumnya, Chairman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengungkap apresiasi terhadap dukungan OJK selama 2020, yang notabene merupakan periode pandemi.

Bagi fintech lending yang relatif masih baru, Adrian bersyukur industri mampu tetap tumbuh berkat dukungan otoritas dan ekosistem lembaga jasa keuangan (LJK) lain.

"Sehingga, dapat lebih berperan aktif dalam proses pemulihan ekonomi nasional, pembiayaan ke UMKM, dan akselerasi digitalisasi, kemudian tumbuh lebih kuat lagi di 2021. Kami harap bisa terus berkolaborasi dalam membangun industri fintech yang sehat, affordable, inovatif, dan kolaboratif," ungkap pria yang juga Co-Founder & CEO PT Investree Radhika Jaya ini.

Menanggapi hal ini, Wimboh menjelaskan bahwa OJK memang mendorong industri fintech lending sejak awal karena potensinya menjangkau akses finansial masyarakat ke berbagai daerah di Indonesia.

"Bisnis ini adalah bisnis yang growing, belum ke peak-nya, namun dengan segala risikonya, sekarang bagaimana kita monitor untuk mengantisipasi perkembangannya," ungkap Wimboh.

Oleh sebab itu, OJK menekankan bahwa kolaborasi bersama AFPI juga menjadi langkah pengawasan. Asosiasi jangan sampai kecolongan terhadap anggotanya yang melanggar code of conduct.

"Kalau ada yang melanggar, tolong laporkan OJK. Tolong dimonitor ini, kalau ada anggota yang bandel. Selain itu, cyber risk tolong dimonitor. Kedua, perlindungan data pribadi, meskipun UU sedang diproses di parlemen, tapi bagaimana mulai dari sekarang fokus perlindungan konsumen bisa diutamakan," tambahnya.

Terakhir, OJK mengingatkan bahwa industri ini berhubungan erat dengan big data. Analisis calon nasabah sangat penting, sehingga infrastruktur pendukung sangatlah dibutuhkan.

OJK pun terbuka untuk membantu kerja sama di bidang analisis data untuk industri fintech lending. Pasalnya, banyak juga jenis-jenis fintech lain yang berada di bawah naungan OJK, mulai dari yang berhubungan langsung dengan jasa keuangan, sampai yang menyediakan sistem pendukung bagi para layanan keuangan digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper