Bisnis.com, JAKARTA — PT FWD Life Indonesia telah menyelesaikan proses penggabungan atau merger dengan PT FWD Insurance Indonesia. Perseroan pun siap memperkuat bisnis asuransi jiwa di Indonesia.
CEO FWD Group Huynh Thanh Phong menjabarkan bahwa pada 2020, FWD Life mengakuisisi dan melakukan rebranding PT Commonwealth Life (PTCL) yang telah berdiri di Indonesia sejak 1993. Setelah proses merger itu, perusahaan akan menggunakan nama FWD Insurance.
Baca Juga : Restui Merger, OJK Cabut Izin FWD Life Indonesia |
---|
Huynh menilai bahwa penggabungan kedua entitas akan memperkuat fondasi FWD Insurance untuk melanjutkan pengalamannya selama 28 tahun di Indonesia. Perseroan pun akan lebih fokus menyajikan pelayanan bagi nasabah dengan didukung teknologi digital.
“FWD telah membangun brand asuransi yang fresh dan dinamis hanya dalam beberapa tahun yang singkat sejak masuk ke Indonesia. Penggabungan ini merupakan bukti keyakinan kami yang kuat terhadap potensi pasar asuransi Indonesia dalam jangka panjang,” ujar Huynh dalam Virtual Press Conference FWD Insurance, Senin (25/1/2021).
Sementara itu, Direktur Utama FWD Insurance Anantharaman Sridharan menyatakan bahwa penggabungan kedua entitas membuat kekuatan perseroan semakin kokoh. Pendekatan yang baru, penggunaan teknologi digital, jaringan layanan yang luas, dan basis nasabah yang kuat dinilai dapat meningkatkan pengalaman berasuransi para nasabah.
"Sebagai satu kesatuan, kami akan dengan mudah beradaptasi dalam menghadapi tantangan serta terus berupaya mendobrak stigma lama dan membuat asuransi lebih sederhana dengan proses yang lebih cepat dan mudah,” ujar Anantharaman dalam kesempatan yang sama.
Dia pun menjelaskan bahwa semua polis FWD Life dan FWD Insurance beserta syarat, ketentuan, dan manfaatnya tetap berlaku dengan sama, meskipun beberapa produk akan mengalami perubahan nama. Nasabah dapat terus mengakses produk dan layanan perusahaan melalui saluran layanan pilihan mereka.
Manajemen kedua perusahaan telah menyetujui merger dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada 5 November 2020. Penggabungan itu dilakukan untuk penggabungan untuk memenuhi ketentuan single presence policy.