Bisnis.com, JAKARTA - Mantan aktivis dan politikus menggugat PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atas perbuatan melawan hukum.
Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL dengan tanggal surat 4 Januari 2021. Pihak penggugat adalah Sri Bintang Pamungkas.
Adapun, pihak tergugat adalah BCA kantor Cabang Menara Utama Bidakara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.
Menurut surat keterangan perkara, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan BCA, yaitu melelang sertifikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.
"Persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat. Sertifikat Persil mana pada saat ini berada di bawah Penguasaan pihak BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016," tulis penggugat seperti dikutip dari petitum di situs resmi PN Jakarta Selatan.
Sertifikat persil yang dimaksud saat ini berada di bawah penguasaan BCA, sebagai obyek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.
Dalam gugatan tersebut, Sri Bintang juga menyatakan bahwa perpanjangan kredit yang dilakukan BCA terhadap pihaknya bertentangan dengan hukum karena dilakukan tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan.
Sri Bintang menuntut para tergugat membayar ganti rugi Rp 10 miliar. Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur, senilai Rp 2 miliar. Kemudian, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama lima tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar setahun.
Ganti rugi Rp 10 miliar tersebut juga termasuk biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.
Sri Bintang juga menuntut BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan.
Baca Juga
Dia pun meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.
Sementara itu, jadwal sidang pertama akan dilakukan pada 1 Februari 2021 pukul 10.00 WIB.