Bisnis.com, JAKARTA - Industri teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending mencatatkan perbaikan kinerja sepanjang 2020, dari sisi kuantitas maupun kualitas pinjaman yang telah disalurkan.
Hal ini terungkap dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kinerja 149 platform fintech P2P lending resmi per Desember 2021, diunggah Kamis (28/1/2021).
Penyaluran pinjaman bulanan fintech P2P lending per Desember 2020 mencapai Rp9,65 triliun, tercatat kembali melebihi rekor sebelumnya, yakni Oktober 2020 (Rp8,59 triliun) yang notabene berada di masa pemulihan dari pandemi Covid-19.
Dengan capaian ini, penyaluran pinjaman industri yang mempertemukan pendana (lender) dan peminjam (borrower) ini mencapai Rp74,41 triliun atau naik 26,47 persen (year-on-year/yoy) sepanjang 2020.
Sementara itu, akumulasi penyaluran sejak berdiri telah menyentuh Rp155,9 triliun. Adapun, dari sisi outstanding atau besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu di luar bunga, denda, dan penalti, tersisa Rp15,32 triliun.
Dari sisi kualitas pinjaman, Tingkat Keberhasilan Pengembalian Pinjaman 90 Hari (TKB90) industri tampak telah kembali turun ke masa sebelum pandemi, yakni 95,22 persen.
Baca Juga
Capaian ini tercatat membaik dari masa terendah selama pandemi, tepatnya Agustus dan September 2020 yang terjun ke kisaran 91 persen. Angka ini pun lebih baik ketimbang periode awal pandemi, yaitu Maret 2020 di angka 95,78 persen.
Investor pemberi dana atau lender juga tercatat bertambah ke angka 716 ribu entitas, sedangkan akumulasi borrower telah mencapai 43,56 juta entitas.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan menekankan bahwa ke depan pertumbuhan industri ini akan terus diimbangi dengan peningkatan kualitas.
"Pertumbuhan fintech lending ini sudah tinggi, fokus OJK ke depan itu bukan hanya pertumbuhan, tapi dari sisi kualitas dan kontribusi. Kualitas itu dari sisi pendanaannya, dan kualitas kami dalam mengawasi. Sementara kontribusi, untuk mendorong sektor produktif dan ke luar Jawa, ini kita rencanakan ada di peraturan OJK yang baru," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (28/1/2020).
Munawar menjelaskan fintech lending sangat meningkatkan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agak bisa bisa naik kelas. Pasalnya, data OJK menyebut rata-rata borrower UMKM yang meminjam di fintech, melakukan transaksi meminjam berulang atau repeat order sampai 6 kali.
"Artinya apa, mereka sudah mendapatkan manfaat dari fintech, dan bayangan kami skala mereka akan naik. Karena limit pinjaman di fintech lending itu maksimal Rp2 miliar, jadi ketika mereka memiliki kebutuhan lebih besar setelah naik kelas, ini bisa diarahkan ke perbankan. Jadi industri ini juga mendukung lembaga pembiayaan lain," tutupnya.