Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Pastikan BUMN Dukung Gerakan Nasional Wakaf Uang

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan BUMN siap mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) melalui komitmen senilai Rp80 miliar.
Menteri BUMN Erick Thohir saat memberikan sambutan dalam penandatanganan kerja sama operasional RS BUMN Tahap III Pertamedika IHC dan kerja sama dengan RSUI, Rabu (16/12/2020)./Istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir saat memberikan sambutan dalam penandatanganan kerja sama operasional RS BUMN Tahap III Pertamedika IHC dan kerja sama dengan RSUI, Rabu (16/12/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa BUMN siap mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) melalui komitmen senilai Rp80 miliar.

“Sesuai dengan arahan Bapak Wapres kepada kami dan niat kami juga sama, maka Kementerian BUMN beserta BUMN-nya, kita akan membantu wakaf uang yang sedang digulirkan,” ujarnya kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dikutip dari laman Setkab, Jumat (29/1/2021).

Menurutnya, komitmen tersebut bisa menjadi salah satu solusi yang diberikan BUMN di tengah kondisi ekonomi yang terdampak Covid-19.

Selain itu, Erick juga menyampaikan akan terus mengembangkan komitmen tersebut ke depannya guna mendukung ketahanan ekonomi.

Adapun, Wapres Ma’ruf Amin mengatakan, transformasi wakaf uang akan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan apabila dapat diimplementasikan dengan baik. Hal itu disampaikannya saat peresmian GNWU di Istana Negara Jakarta, Senin (25/01/2021).

“Hasilnya adalah pengelolaan yang mampu memobilisasi wakaf uang secara maksimal, investasi yang optimal, dan hasil manfaatnya untuk mendukung kegiatan sosial yang semakin luas,” ujarnya.

Dia meyakini, pengelolaan wakaf uang nasional akan berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Agama memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah yang dilakukan oleh lembaga independen.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah

"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper