Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenang! Kemenag Jamin Wakaf Uang Diinvestasikan ke Produk Syariah

Pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang mendapat izin Menteri Agama.
Ilustrasi keuangan syariah/Istimewa
Ilustrasi keuangan syariah/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah yang dilakukan oleh lembaga independen.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah

"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Dalam hal ini, Badan Wakaf Indonesia (BWI) bertindak sebagai nazhir.

"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara [SBSN]," jelas Dirjen.

Pembiayaan proyek pemerintah yang berbasis syariah juga menjadi salah satu bentuk instrumen investasi.

"Jadi, sukuk atau SBSN hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield [bagi hasil] tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan syariah," sambungnya.

Kamaruddin Amin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Pasalnya, karakteristik SBSN yang aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing.

Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih).

Sementara itu, 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelolaan aset wakaf. Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali.

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021. GNWU ini kemudian mendapat respon beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper