Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh menegaskan dana wakaf tidak masuk ke kas negara maupun untuk pembangunan infrastruktur negara.
“Tidak ada sepeserpun uang wakaf yang masuk di pemerintahan, dalam hal ini kas negara, masuk di Kementerian Keuangan, sama sekali tidak benar,” katanya, Jumat (29/1/2021).
Dia menjelaskan, uang wakaf dikelola oleh nazhir dan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit, untuk sektor pendidikan, serta kegiatan sosial.
“Karena itu, BWI tegaskan untuk urusan perwakafan, saya sampaikan uang wakaf tidak ada yang masuk dalam kas negara, semuanya masuk dalam nazhir,” jelasnya.
Dia mengatakan uang wakaf pun dikelola dengan baik karena para nazhir memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola uang tersebut agar memiliki hasil. Para nazhir bisa menginvestasikan wakaf uang ke instrumen yang berbadan hukum, misalnya deposito.
“Jadi yang bedakan wakaf dan zakat, infak, dan sedekah [ZIS], begitu menerima uang ZIS maka uangnya bisa langsung dibagikan ke penerima manfaat. Tapi kalau wakaf tidak boleh, harus diolah uangnya, hasilnya baru dipakai”.
Baca Juga
Dia menambahkan, literasi wakaf uang harus terus diperkuat ke depannya. Menurutnya, wakaf uang memiliki manfaat yang luar biasa, khususnya dalam mengurangi gap kemiskinan
“Itu yang harus jadi project utama kita dan di dalam wakaf uang semua akan dilakukan project based.”