Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan harta wakaf yang dihimpun dari masyarakat tidak akan masuk ke kas negara. Harta wakaf tersebut akan dikelola oleh lembaga yang berperan sebagai nazhir sesuai ketentuan.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama M. Fuad Nasar mengatakan nazhir wakaf di Indonesia terdiri dari perseorangan, organisasi, dan badan hukum.
Nazhir wakaf dari kalangan ulama/ustadz, organisasi sosial kemasyarakatan Islam dan yayasan-yayasan yang lahir di tengah umat Islam sangat banyak. Mereka semua ikut berperan sebagai pilar kebangkitan wakaf.
"Negara atau pemerintah dalam undang-undang wakaf tidak menjadi nazhir dan tidak dapat bertindak sebagai nazhir," katanya dalam keterangan pers, Minggu (31/1/2021).
Peran institusi negara seperti Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan, kata Fuad, memfasilitasi gerakan wakaf uang, termasuk peran sinergis dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) berperan sebagai nazhir wakaf uang.
Baca Juga
Sinergi para pihak yang terjalin baik selama ini sangat positif dalam penguatan dan pengembangan perwakafan secara nasional.
Dalam praktiknya, nazhir yang mengelola wakaf uang dengan skema investasi bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU).
Wakaf uang juga dapat diinvestasikan langsung ke dalam instrumen sukuk negara atau CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) yang menghasilkan keuntungan dan nilai manfaat. Namun, dana wakafnya tetap utuh.
Fuad menambahkan, wakaf adalah harta yang telah dipisahkan secara hukum oleh pemiliknya selaku wakif dalam rangka ibadah kepada Allah dan dikelola oleh nazhir dengan penuh tanggungjawab. Manfaat wakafnya digunakan untuk kemaslahatan umum secara berkelanjutan.
Nazhir Wakaf di Indonesia terdiri atas perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Nazhir wakaf dari kalangan ulama/ustadz, organisasi sosial kemasyarakatan Islam dan yayasan-yayasan yang lahir di tengah umat Islam sangat banyak. Mereka semua ikut berperan sebagai pilar kebangkitan wakaf.
Beberapa tugas nazhir di antaranya adalah melakukan pengadministrasian harta benda wakaf serta mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Selain itu, nazhir harus mengawasi dan melindungi harta benda wakaf dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI.