Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Gagal Bayar Asuransi, Lembaga Penjamin Polis Harus Segera Dibentuk

Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan bahwa kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir.
Nasabah Jiwasraya/Forum Korban Jiwasraya
Nasabah Jiwasraya/Forum Korban Jiwasraya

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pemerintah harus segera merealisasikan pembentukan Lembaga Penjamin Polis atau LPP, seiring banyaknya kasus gagal bayar asuransi yang merugikan para nasabah.

Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan bahwa kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Selain mengganggu kepercayaan publik terhadap industri asuransi, dia pun menilai rentetan kasus itu menciderai kepentingan para nasabah.

BKPN mencatat kasus gagal bayar asuransi yang terjadi dalam beberapa waktu ini yakni di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pembayaran klaim yang tersendat pun turut terjadi di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

Melihat kondisi tersebut, BKPN menilai bahwa pemerintah harus segera merealisasikan pembentukan LPP. Hal tersebut telah diamanatkan sejak tujuh tahun lalu, yakni dalam Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian juga sejalan dengan marwah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

"Juga meningkatkan peran OJK dalam pengawasan terhadap klausula baku dengan melakukan kontrol terhadap perjanjian sebelum digunakan perusahaan asuransi dan memastikan bahwa perjanjian yang beredar tidak melanggar ketentuan klausula baku dalam UU Perlindungan Konsumen [PK] dan POJK 1/2013," tulis Rizal dalam keterangan resmi, Minggu (14/2/2021).

Dia menilai bahwa adanya lembaga yang formal dapat menjamin kepastian hukum perlindungan terhadap konsumen asuransi dan mencegah terjadinya gagal bayar yang berdampak besar. Pencegahan itu perlu dilakukan untuk menyelamatkan reputasi industri asuransi.

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Firman Turmantara menilai bahwa kasus gagal bayar asuransi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir tak lepas dari lemahnya pengawasan regulator. Hal tersebut menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan oleh OJK.

Menurut Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi, apabila ditemukan pelanggaran atas peraturan perundang-

undangan yang berlaku, pemerintah atau regulator harus melakukan penegakan hukum untuk melindungi konsumen. Hal tersebut perlu dilakukan dengan mengedepankan pemulihan hak konsumen.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper