Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kondisi Keuangan Membaik, BPJS Kesehatan Siap Investasikan Dana Jaminan Sosial

Selama ini BPJS Kesehatan belum pernah menginvestasikan dana jaminan sosial karena defisit yang terus menjangkit.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersiap untuk melakukan investasi dana jaminan sosial yang berasal dari iuran peserta, seiring terus membaiknya kondisi keuangan. Selama ini investasi belum pernah terjadi karena defisit yang terus menjangkit.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pemerintah Mohamad Subuh menjelaskan bahwa pengelolaan dana jaminan sosial dari program jaminan kesehatan nasional (JKN) menjadi salah satu perhatiannya terhadap jajaran dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan periode 2021–2026.

Jajaran manajemen itu mengawali masa kerjanya dengan kondisi keuangan yang telah membaik, ditandai dengan terjadinya surplus arus kas dana jaminan sosial (DJS) Rp18,7 triliun. Meskipun begitu, dari sisi aset netto masih terjadi defisit Rp6,3 triliun karena pencadangan yang belum memenuhi ketentuan.

Menurut Subuh, membaiknya kondisi keuangan membuat BPJS Kesehatan harus menyiapkan strategi investasi agar nantinya DJS dapat lebih berkembang. DJSN pun akan membawa kabar persiapan investasi BPJS Kesehatan kepada Presiden Joko Widodo.

"Dari kajian kami, salah satunya adalah mengusulkan investasi DJS. Boleh tidaknya itu kami usulkan kepada presiden, karena kendali penuh pelaksanaan jaminan sosial ada di presiden [termasuk terkait upaya investasi DJS]," ujar Subuh pada Selasa (2/3/2021).

Dia mengambil contoh BPJS Ketenagakerjaan sebagai 'saudara' sesama penyelenggara jaminan sosial. Badan tersebut melakukan investasi untuk mengembangkan DJS, sehingga berkontribusi dalam mengakselerasi pertumbuhan dananya dan berbuah imbal hasil bagi para peserta.

BPJS Kesehatan dapat melakukan investasi setelah kondisi keuangan dan pengelolaannya ada dalam kondisi yang benar-benar sehat. Subuh menyebutkan bahwa investasi di antaranya dapat dilakukan setelah dana cadangan mencapai dua kali dari nilai klaim bulanan atau melebihi syarat minimal aset netto.

"Investasi memang diperuntukkan agar bisa mempertahankan keberlangsungan [sustainability] jaminan sosial itu sendiri," ujarnya.

Meskipun begitu, Subuh menekankan agar BPJS Kesehatan sangat berhati-hati dalam menentukan arah investasi DJS nantinya. Berbagai bentuk dan kebijakan investasi dapat dilakukan selama memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa saat ini arus kas DJS sudah aman, tidak terdapat lagi keterlambatan pembayaran klaim program JKN. Namun, pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah untuk mencapai jumlah aset netto minimal senilai Rp13,9 triliun.

"Tingkat kesehatan keuangan itu minimal 1,5 bulan dari estimasi pembayaran klaim [bulanan] yang sekarang sekitar Rp13,9 triliun. Kami mengapresiasi jajaran direksi sebelumnya, selama ini biasanya defisitnya banyak tapi sekarang aset netto sudah mendekati [jumlah minimal] dan tidak seperti dulu," ujar Ghufron.

Di tengah perbaikan kondisi keuangan itu, tata kelola perusahaan akan menjadi fokus jajaran direksi agar program JKN menjadi lebih optimal. Jajaran direksi pun akan mengupayakan berbagai strategi untuk meningkatkan pendapatan iuran agar kondisi DJS lebih kuat, selain melalui investasi yang akan disiapkan.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan belum pernah melakukan investasi DJS karena defisit terus terjadi sejak badan itu bertransformasi dari Askes. Investasi tak dapat dilakukan karena utang klaim menumpuk, sehingga pendapatan yang ada harus langsung dikeluarkan.

Meskipun begitu, BPJS Kesehatan telah melakukan investasi dana badan, yakni dana milik BPJS sebagai lembaga yang digunakan untuk keperluan operasional. Dana itu terpisah dari kantong DJS yang berasal dari pendapatan iuran dan digunakan untuk pembayaran klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper