Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OCBC NISP Gelar RUPST 6 April, Bahas Buyback hingga Perubahan Pengurus

Berdasarkan pengumuman di Harian Bisnis Indonesia pada hari ini, Senin (8/3/2021), direksi Bank OCBC NISP menyampaikan RUPST akan diselenggarakan pada 6 April 2021.
Petugas berbincang dengan nasabah di kantor cabang PT Bank OCBC NISP Tbk di Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Petugas berbincang dengan nasabah di kantor cabang PT Bank OCBC NISP Tbk di Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk. mengundang para pemegang saham perseroan untuk menghadiri rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2020.

Berdasarkan pengumuman di Harian Bisnis Indonesia pada hari ini, Senin (8/3/2021), direksi Bank OCBC NISP menyampaikan RUPST akan diselenggarakan pada 6 April 2021 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di OCBC NISP Tower, Jakarta.

Rapat tersebut akan membahas tujuh agenda. Pertama, persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2020.

Kedua, penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2020. Ketiga, persetujuan pembelian kembali saham perseroan (share buyback).

"Perseroan bermaksud untuk membeli kembali saham perseroan yang akan digunakan untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel atas kinerja tahun 2020 kepada manajemen dan karyawan perseroan," terang direksi dalam penjelasannya.

Sebelumnya, perseroan menyampaikan perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham adalah maksimal Rp500 juta, termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait.

Pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya pembelian kembali saham perseroan oleh RUPST. Saham perseroan yang akan dibeli kembali maksimum 0,002 persen dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh atau maksimum 436.000 lembar saham.

Agenda RUPST yang keempat yakni persetujuan pengkinian rencana aksi perseroan (recovery plan) sesuai POJK No. 14/POJK.03/2017. Kelima, perubahan anggaran dasar perseroan.

Keenam, perubahan pengurus perseroan beserta penetapan remunerasinya. Ketujuh, penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik untuk tahun buku 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper