Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditetapkan Tersangka oleh OJK, Eks Ketua BPA Bumiputera: Saya Tidak Takut

Hal tersebut disampaikan oleh Nurhasanah kepada Bisnis, menanggapi penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK
Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah memberikan paparan dalam rapat sejumlah lembaga jasa keuangan bersama Komisi XI DPR, Rabu (16/9/2020)/Istimewa
Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah memberikan paparan dalam rapat sejumlah lembaga jasa keuangan bersama Komisi XI DPR, Rabu (16/9/2020)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera Nurhasanah menyatakan dirinya tidak takut dengan penetapan status tersangka. Menurutnya, perintah tertulis belum dapat dilaksakan karena tidak ada petunjuk teknis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut disampaikan oleh Nurhasanah kepada Bisnis, menanggapi penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK. Dia yang menjabat sebagai Ketua BPA periode 2018–2020 itu meyakini dirinya tidak bersalah secara hukum.

"Saya nyatakan saya tidak takut dengan penetapan tersangka oleh OJK, karena saya wakil pemegang polis dan saya juga pemegang polis. Kami tidak mengabaikan [perintah tertulis OJK], tapi itu belum bisa dilaksanakan tanpa analisis eksternal atau internal Bumiputera," ujar Nurhasanah kepada Bisnis, Jumat (19/3/2021).

Perintah tertulis dari OJK dikirimkan kepada BPA atau Rapat Umum Anggota (RUA) pada 16 April 2020, melalui Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020. Pada 30 April 2020, menurut Nurhasanah, pihaknya sudah membalas perintah OJK itu melalui surat yang berisi penjelasan bahwa Pasal 38 Anggaran Dasar (AD) Bumiputera belum dapat langsung diimplementasikan.

Nurhasanah menjabarkan bahwa Pasal 38 AD Bumiputera berisi pembahasan mengenai kerugian perusahaan, yakni jika terjadi kerugian maka ditanggung bersama oleh seluruh pemegang polis. Seperti diketahui, saat ini Bumiputera ada dalam kondisi defisit dan mencatatkan outstanding claim.

"Dalam hal ini pemegang polis harus diberitahukan apakah mereka setuju atau tidak [untuk menanggung kerugian bersama]. Sekarang kan ada jutaan pemegang polis, kalau kami merencanakan itu tanpa persetujuan mereka enggak bisa, karena dalam Pasal 38 pelaksanaan sidang harus mengacu ke Pasal 40 [AD], jelas itu," ujar Nurhasanah.

Menurutnya, BPA bukan belum bisa melaksanakan perintah tertulis karena berbagai pertimbangan yang ada dan hal tersebut sudah disampaikan kepada OJK. Selain melalui surat resmi, Nurhasanah pun mengaku sudah berkomunikasi secara langsung dengan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi.

"Setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi saya berkomunikasi dengan Pak Riswinandi melalui WA [WhatsApp], kata beliau 'baik, kirimkan saja suratnya' [terkait penjelasan BPA]. Namun, sampai detik ini surat tidak dibalas oleh OJK," ujar Nurhasanah.

Menurutnya, implementasi Pasal 38 AD Bumiputera akan melibatkan direksi dalam tataran kebijakan operasional, mulai dari komunikasi kepada para pemegang polis hingga teknis menjaring aspirasi. Nurhasanah menilai bahwa implementasi itu memerlukan arahan dari OJK.

Menurut Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing, penyidik sektor jasa keuangan menilai bahwa Pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan harus dilaksanakan oleh organ RUA, Direksi, dan Dewan Komisaris paling lambat 30 September 2020.

Menurut Tongam, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh Bumiputera. Perbuatan Nurhasanah pun mengakibatkan terhambatnya penyelesaian masalah yang dihadapi Bumiputera.

"Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-Undang [UU] 21/2011 tentang OJK dan/atau Pasal 54 UU 21/2011 tentang OJK," ujar Tongam melalui keterangan resmi, Jumat (19/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper