Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Dian Mandiri Multifinance, Nasabah Harus Bagaimana?

Pencabutan izin usaha itu berlaku sejak 22 Februari 2021 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/D.05/2021.
Multifinance/Istimewa
Multifinance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan PT Dian Mandiri Multifinance dicabut izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Perusahaan itu tidak beroperasi lagi dan diwajibkan untuk memberikan informasi dengan jelas kepada para debitur.

Pencabutan izin usaha itu berlaku sejak 22 Februari 2021 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/D.05/2021. Adapun, informasi pencabutan izin tersebut diumumkan oleh OJK pada pekan ini.

Otoritas tidak merinci penyebab Dian Mandiri Multifinance memperoleh pencabutan izin usaha. Namun, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan sanksi yang diterapkan oleh otoritas dan berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis Anggar dalam pengumuman nomor PENG-13/NB.1/2021 yang dikutip Bisnis pada Sabtu (20/3/2021).

Perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Graha Dian, Jalan Raya Panjang Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat tersebut wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

OJK pun mewajibkan Dian Mandiri Multifinance memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Hal tersebut disertai kewajiban untuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan OJK (POJK) 47/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaannya.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Dian Mandiri Multifinance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK," tertulis dalam pengumuman itu.

Debitur dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit. Permohonan itu dapat dikirimkan ke surel (email) [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper