Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan modal sesuai batas minimal.
Sanksi itu tertuang dalam surat OJK bernomor S-64/NB.2/2021 dengan tanggal 18 Februari 2021. Pembatasan kegiatan usaha tersebut yang kemudian ditetapkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin pada 8 Maret 2021.
Ihsanuddin menjabarkan bahwa perusahaan pembiayaan itu melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (6) Peraturan OJK (POJK) 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Perseroan tidakmenyampaikan perbaikan rencana pemenuhan ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018 terkait syarat modal minimal.
Pasal 87 POJK ayat (2) huruf b tersebut menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum POJK itu diundangkan dan memiliki ekuitas di bawah Rp100 miliar wajib mencapai batas minimal itu pada 31 Desember 2019.
Hingga batas waktu yang diberikan otoritas, Panen Arta Indonesia Multifinance tidak dapat memenuhi ketentuan minimal tersebut. OJK pun menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perseroan.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," tulis Ihsanuddin dalam pengumuman nomor PENG-13/NB.2/2021 yang dikutip Bisnis pada Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga
Sebelumnya, OJK pernah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada Panen Arta Indonesia Multifinance pada Januari 2021. Perseroan dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, serta penyelenggaraan perusahaan pembiayaan.