Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Ketua BPA Bumiputera jadi Tersangka, Begini Respons Pemegang Polis

Langkah tegas OJK ini dipercaya bakal membawa optimisme baru bagi para pemegang polis.
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Nurhasanah sebagai tersangka oleh otoritas, dipercaya membangkitkan kembali optimisme nasabah yang terdampak gagal bayar.

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tersangka Ketua BPA periode 2018–2020 yang sekaligus Komisaris Utama AJB Bumiputera 1912 itu atas dugaan tidak melaksanakan perintah otoritas pada Jumat (19/3/2021).

Perintah yang dimaksud berkaitan dengan realisasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera. Di mana perintah yang tertulis dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 pada 16 April 2020 tersebut antara lain berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan Rapat Umum Anggota (RUA) bersama Direksi dan Dewan Komisaris, paling lambat 30 September 2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing menjelaskan dalam keterangannya bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh Bumiputera.

Perbuatan Nurhasanah pun dinilai mengakibatkan terhambatnya penyelesaian masalah yang dihadapi AJB Bumiputera 1912.

Perwakilan Tim Advokasi Bumiputera sekaligus Asisten Direktur Pemasaran AJB Bumiputera 1912 Jaka Irwanta percaya langkah tegas OJK ini bakal membawa optimisme baru bagi para pemegang polis.

"Penetapan tersangka mantan Ketua BPA menjadi titik optimistis baru bagi pemegang polis karena ke depan akan lebih jelas ke mana arah penyehatan Bumiputera," ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Jaka menyebut bahwa tiga himpunan pemegang polis pun kini telah ramai-ramai menyambut berita ini dengan melakukan pengosongan ruangan Nurhasanah, untuk menjadi sekretariat panitia pemilihan BPA baru.

"Selama ini penyehatan bumiputera terkendala Bu Nur Hasanah dan pendukungnya, karena tidak pernah menjalankan perintah tertulis OJK, melakukan kegiatan sebagai ketua BPA sekaligus komut Bumiputera pun semau-maunya," ungkapnya.

"Pengosongan ruangan sudah selesai digelar dan dengan BPA sudah tidak ada, maka panitia pemilihan BPA akan segera bisa melaksanakan tugas membentuk BPA yang baru," tutupnya.

Sekadar informasi, sebelumnya pemicu kemarahan para pemegang polis bersumber dari langkah BPA lama yang menggelar Sidang Luar Biasa (SLB) pada 23 Desember 2020, namun menyamakan kegiatan tersebut sebagai Rapat Umum Anggota (RUA) menjadi pemicunya.

Hasil keputusan rapat tersebut terbilang kontroversial, sebab menyatakan memecat tiga orang direksi sekaligus, yaitu Faizal Karim dari posisi Direktur Keuangan sekaligus Plt. Direktur Utama, S. G. Subagyo dari kursi Direktur Pemasaran, dan Wirzon Sofyan dari posisi Direktur Kepatuhan.

Dengan pemecatan ini, posisi kosong jajaran direksi terlihat dipaksakan terisi secara rangkap jabatan. Antara lain, Direktur Utama dan Direktur Pemasaran diisi anggota Dewan Komisaris Zainal Abidin berstatus pelaksana tugas.

Adapun, pelaksana tugas Direktur Keuangan dan Investasi merangkap Direktur Teknik juga akan diisi anggota Dewan Komisaris Erwin T. Setiawan.

Terakhir, Dena Chaeruddin yang sebelumnya menjabat posisi Direktur SDM dan Umum, akan merangkap untuk menempati posisi Direktur Kepatuhan yang kosong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper