Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi di 2021 melalui berbagai kebijakan, di antaranya melalui retrukturisasi kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan di sektor perbankan, pihak otoritas melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
Selama relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan.
OJK mencatat saat ini perkembangan restrukturisasi semakin melandai. Di sektor perbankan, realisasi restrukturisasi hingga 8 Maret 2021 senilai Rp999,7 triliun yang berasal dari 7,97 juta debitur.
Dari jumlah tersebut, restrukturisasi di segmen UMKM sebesar Rp392,2 triliun dengan 6,17 juta debitur, sedangkan non-UMKM Rp607,5 triliun dengan 1,80 juta debitur.
Dengan kebijakan restrukturisasi tersebut, tingkat risiko kredit bermasalah secara gross dapat dijaga pada level 3,17 persen, perbankan memiliki waktu untuk menata kinerja keuangannya dengan membentuk pencadangan secara bertahap, serta sektor riil memiliki ruang gerak untuk kembali bangkit.
OJK juga mendukung kebijakan pemerintah terkait penurunan PPnBM dan meningkatkan confidence industri jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan bagi sektor otomotif, properti (rumah tinggal), dan kesehatan yang dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi perekonomian.
Di samping itu, OJK memperluas akses pembiayaan digital untuk UMKM sebagai daya ungkit bagi kegiatan perekonomian secara menyeluruh. Serta, melanjutkan kebijakan stimulus melalui sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja.
"Seluruh kebijakan di atas senantiasa kami sempurnakan dengan penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi akar permasalahan, antara lain melalui pertemuan-pertemuan dengan asosiasi industri sektor riil dan industri jasa keuangan," katanya.