Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Otomotif dan Perumahan, Sektor Ini Berpeluang Dapat Stimulus OJK

Sektor konsumsi terus didorong dengan memberikan stimulus pada kredit kendaraan dan perumahan. Selanjutnya, OJK memberikan peluang untuk memberikan stimulus untuk sektor lain.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membuka peluang untuk memberikan stimulus tambahan di sektor lain untuk mendorong pertumbuhan kredit. Sebelumnya, stimulus telah diberikan untuk sektor otomotif dan perumahan yang berlaku mulai 1 Maret 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sektor konsumsi terus didorong dengan memberikan stimulus pada kredit kendaraan dan perumahan. Hal tersebut tercermin dari aktivitas yang mulai naik dan dampaknya akan terlihat di akhir semester I/2021.

Selanjutnya, OJK memberikan peluang untuk memberikan stimulus untuk sektor lain, seperti perhotelan. Stimulus yang memungkinkan di antaranya berupa pemberian grace periode.

"Hotel yang sedang kami garap. Bank-bank kami minta untuk kasih dengan grace periode, jangkanya agak panjang, ini sedang kami bicarakan," katanya dalam diskusi dengan media, Kamis (26/3/2021).

Wimboh melihat mulai ada geliat kredit di kuartal I. Pertumbuhan kredit UMKM sudah positif, tetapi tidak demikian dengan kredit korporasi.

Dia mengatakan debitur-debitur besar menurunkan saldo kreditnya. Permintaan kredit modal kerja belum banyak karena operasional perusahaan yang masih terbatas. Hal ini membuat kredit secara total masih negatif.

Diketahui, kredit pada Februari 2021 masih minus 2,15 persen secara yoy. Kredit pada bulan tersebut terkontraksi lebih dalam dibandingkan dengan Januari yang minus 1,92 persen yoy.

"Karena bank asing turunnya 25 persen yoy, bank swasta 5 persen yoy, motornya BUMN dan BPD. Enggak apa-apa, tapi lama-lama naik," imbuhnya.

Diketahui, masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi uang muka atau DP 0 persen untuk kredit perumahan dan kendaraan mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021, BI melonggarkan aturan loan to value/financing to value menjadi paling tinggi 100 persen untuk seluruh jenis dan tipe properti serta seluruh fasilitas kredit properti atau pembiayaan properti, serta batasan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor/pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0 persen.

Adapun OJK memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang dikaitkan dengan Loan to Value Ratio dan Profil Risiko, serta Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.

Pada kredit kendaraan bermotor (KKB), OJK menurunkan bobot risiko kredit menjadi 50 persen bagi KKB dari sebelumnya 100 persen. Selain itu, bank dengan profil risiko 1 dan 2 dapat menyalurkan kredit KKB dengan uang muka 0 persen. ATMR untuk produsen kendaraan berbahan bakar baterai dari 100 persen menjadi 50 persen.

Untuk kredit beragun rumah tinggal, ATMR ditetapkan 35 persen untuk uang muka 0-30 persen (LTV lebih dari 70 persen). Selanjutnya, ATMR ditetapkan 25 persen untuk muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen), serta ATMR 20 persen untuk uang muka lebih dari 50 persen (LTV kurang dari 50 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper