Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar UU tentang Keuangan Negara dan UU tentang Perbendaharaan Negara ikut direvisi dalam Omnibus Law Sektor Keuangan.
Menurutnya, kedua aturan tersebut perlu dikaji kembali karena sangat berkaitan dengan UU tentang Bank Indonesia (BI), UU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor keuangan yang nantinya akan direvisi.
“Saya usul yang dibongkar jangan cuma UU OJK, BI, dan LPS, yang perlu kita perhatikan juga UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara, bagaimana kebijakan fiskal diambil supaya sinergi kalau mau membahas Omnibus Law sistem keuangan karena saling mengikat,” katanya dalam webinar, Selasa (30/3/2021).
Di samping itu, Misbakhun juga meminta pemerintah untuk benar-benar mengkaji permasalahan sektor keuangan saat ini, apakah permasalahan yang terjadi bersifat temporer atau permanen.
Pasalnya, permasalahan utama pada krisis kali ini bukan berasal dari sisi ekonomi, melainkan kesehatan. Oleh karena itu, dia dia mengingatkan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru.
“Masalahnya permanen atau temporer? Sekarang kita lihat permasalahan saat ini, pemerintah ingin ekonomi segera bangkit, menghadapi situasi tekanan saat ini tidak boleh tiba-tiba dan cepat karena masalah utama bukan di ekonomi tapi pandemi. Ekonomi diselesaikan tapi pandeni tidak selesai tetap jadi masalah,” jelasnya.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah juga sepakat bahwa perubahan di UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara juga perlu dilakukan.
“Saya sepakat perlu juga ada perubahan di UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, sehingga struktur dari semua ketentuan perundangan yang terkait dengan sektor keuangan menjadi lebih kuat dan lebih utuh,” katanya.
Menurutnya, Omnibus Law sektor keuangan belum urgent untuk dilakukan di tengah pandemi ini, Piter menyampaikan bahwa penting untuk tetap menjaga independensi masing-masing lembaga, baik BI, OJK, dan LPS, dalam proses amandemen UU nantinya.
Jika badan supervisi akan dibentuk pun, dia menilai anggota dari lembaga tersebut sebaiknya bukan dari Kementerian Keuangan dan pemerintah karena dikhawatirkan akan menghilangkan independensi, baik BI, OJK, maupun LPS.
“Independensi kelembagaan BI maupun OJK, termasuk LPS akan sensitif terhadap kepercayaan, baik di dalam maupun di luar negeri, ini yang tetap harus dijaga,” tuturnya.