Bisnis.com, JAKARTA — Aksi terorisme terjadi di Indonesia dalam sepekan terakhir. Sebagai salah satu bentuk proteksi, terdapat perluasan asuransi dari risiko terorisme.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa risiko terorisme dan sabotase merupakan salah satu tambahan manfaat atau rider dari polis asuransi umum. Manfaat tambahan itu di antaranya ada untuk polis asuransi properti dan kendaraan bermotor.
"Polis asuransi harta benda pada umumnya mengecualikan terorisme dan sabotase, karena sifat kerugian yang katastropik. Namun, risiko tersebut dapat dimasukkan dalam jaminan polis dengan menambahkan perluasan risiko terorisme dan sabotase dengan penambahan premi," ujar Dody kepada Bisnis, Jumat (2/4/2021).
Kendati demikian, Dody menilai sejauh ini tidak banyak polis asuransi properti maupun harta benda yang disertai perluasan risiko terorisme dan sabotase. Terdapat sejumlah alasan dari sedikitnya pengguna perluasan manfaat tersebut.
Alasan utama adalah frekuensi kejadian yang tidak banyak terjadi di Indonesia, sehingga tidak seluruh aset merasa perlu disertai proteksi tambahan. Alasan itu pun dapat berkaitan dengan efisiensi biaya premi, yakni nasabah akan lebih hemat saat membayar premi untuk polis umum atau sesuai kebutuhannya.
Dody menjelaskan bahwa perluasan risiko terorisme dan sabotase biasanya ada pada aset-aset yang bersifat vital. Adanya asuransi membuat pemulihan aset tersebut jika terjadi risiko dapat berjalan dengan cepat.
Baca Juga
"Sejauh ini tidak banyak polis-polis asuransi properti maupun harta benda yang minta diperluas risiko terorisme dan sabotase. Biasanya perluasan itu untuk bangunan yang berlokasi di pusat bisnis dan potensi rawan konflik," ujar Dody.