Tingkatkan GCG dan Manajemen Risiko, Bank Banten Terapkan PSAK 71

Standar baru hitungan akuntansi tersebut kemudian secara mendasar mengubah metode penghitungan dan penyediaan cadangan kerugian akibat kredit macet.
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin/dok. Bank Banten
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin/dok. Bank Banten

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau Bank Banten mengimplementasikan Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) sebagai wujud keseriusan perusahaan dalam peningkatan kualitas Good Corporate Governance (GCG), serta manajemen risiko.

Sejak 1 Januari 2020, Bank Banten menerapkan PSAK No. 71 tentang Instrumen Keuangan yang salah satunya mengatur mengenai metode ekspektasi kerugian kredit dalam rangka meningkatkan kualitas informasi, termasuk poin penting tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit (CKPN).

Standar baru hitungan akuntansi tersebut kemudian secara mendasar mengubah metode penghitungan dan penyediaan cadangan kerugian akibat kredit macet.

Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan bahwa penerapan PSAK 71 dilakukan untuk memastikan perusahaan yang dipimpinnya memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di sektor perbankan.

“Implementasi PSAK 71 merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam meningkatkan penerapan tata kelola dan memastikan bahwa Bank Banten senantiasa memenuhi standar serta ketentuan yang berlaku di sektor perbankan,” katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil audit laporan keuangan Bank Banten pada 2020 diketahui bahwa Bank Banten membukukan CKPN sebesar Rp691,622 miliar, dari semula Rp126,955 miliar pada akhir 2019 menjadi Rp821,577 miliar pada akhir tahun lalu.

Di saat yang bersamaan, solvabilitas Bank Banten juga mengalami perbaikan dengan meningkatnya rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dari 9,01% pada 2019 menjadi 34,75% pada 2020.

Dengan meningkatnya indikator permodalan tersebut, Bank Banten memiliki kemampuan yang lebih baik dalam melakukan pengelolaan risiko dan menunjang kelanjutan usaha sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) sendiri, rata-rata KPMM bank umum konvensional per Desember 2020 adalah 23,89%. Dengan demikian, secara umum kinerja permodalan Bank Banten berada di atas rata-rata industri.

Selain peningkatan tata Kelola dan permodalan, Bank Banten juga berhasil menurunkan beban umum dan administrasi sebesar 2,02%, dari Rp179,262 miliar pada 2019 menjadi Rp175,635 miliar pada 2020.

Perusahaan juga berhasil memangkas beban tenaga kerja sebesar 8,03%, dari Rp129,400 miliar pada 2019 menjadi Rp119,005 miliar pada 2020.

“Kami berharap dengan struktur keuangan yang lebih baik, Bank Banten akan menjadi salah satu BPD yang terdepan dan terpercaya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper