Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Danamon Tbk. mengumumkan penghentian penawaran umum berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon.
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (21/4/2021), perseroan menyampaikan telah menghimpun dana melalui penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 senilai Rp2 triliun.
Adapun, total dana yang ditargetkan dalam PUB Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon adalah senilai Rp5 triliun.
"Sehingga terdapat sisa PUB Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon yang tidak diterbitkan sebesar Rp3 triliun," demikian informasi yang disampaikan manajemen Bank Danamon.
Penghentian tersebut diambil setelah BDMN mempertimbangkan kondisi likuiditas yang saat ini masih terjaga dengan baik dan sejalan dengan proyeksi pertumbuhan dana pihak ketiga di masa depan.
Dari sisi kinerja, Bank Danamon membukukan laba bersih setelah pajak (NPAT) sebesar Rp1 triliun pada 2020.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh pendapatan bunga dari kredit di segmen enterprise banking yang terdiri dari segmen perbankan korporasi dan perbankan komersial, serta institusi keuangan yang naik 25 persen menjadi Rp54 triliun.
Hal ini didukung oleh kolaborasi dengan MUFG Group, jaringan global salah satu perbankan terbesar di dunia. Bank Danamon juga mendapat efisiensi beban dana akibat pertumbuhan pada giro dan tabungan (current accounts and savings/CASA) sebesar 18 persen dibandingkan dengan akhir 2019 menjadi Rp66 triliun.
“Pada 2020, Bank Danamon mengambil langkah-langkah yang menciptakan produktivitas di tengah kondisi pandemi guna membantu kami untuk tetap meningkatkan kualitas layanan bagi nasabah serta terus berkontribusi dalam menggerakkan kembali roda perekonomian nasional,” ujar Direktur Utama Bank Danamon Yasushi Itagaki dalam siaran pers Bank Danamon, Kamis (18/2/2021).