Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mazda RX-8 Penyok Saat Digadai, Pegadaian Siap Tanggung Jawab

Windy sebelumnya mengakses layanan gadai dengan mobil Mazda RX-8 sebagai barang jaminan, pada Mei sampai dengan November 2020. Setelah pinjaman telah lunas, nasabah terkejut dan kecewa melihat bumper belakang mobilnya rusak.
Petugas melayani nasabah di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani nasabah di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) siap menaati prosedur dan segala konsekuensi dari layanan pergadaian, salah satunya, terkait gugatan kerusakan barang jaminan nasabah PT Pegadaian Cabang 7 CP Sudirman, Jakarta (Pegadaian Sudirman) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nasabah bernama Windy Chandra tersebut memberikan kuasa kepada Dr. David Tobing untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan No. 259/Pdt.G/2021/Pn Jkt.Pst. tanggal 27 April 2021.

Sebelumnya Windy mengakses layanan gadai dengan mobil Mazda RX-8 sebagai barang jaminan, pada Mei sampai dengan November 2020. Setelah pinjaman telah lunas, nasabah terkejut dan kecewa melihat bumper belakang mobilnya rusak.

Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Pegadaian Basuki Tri Andayani menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat gugatan dari nasabah sampai hari ini, Kamis (29/4/2021).

"Pegadaian adalah BUMN yang menjunjung tinggi komitmen tata kelola perusahaan yang baik dan terus memberikan produk dan layanan terbaik bagi masyarakat. Terhadap permasalahan yang terjadi, perseroan bertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti sesuai kerusakan yang terjadi," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis.

Sekadar informasi, dalam Petitum gugatan, nasabah menuntut Pegadaian Sudirman untuk memberikan ganti rugi materil sejumlah Rp7.843.512,00 dan immateril sejumlah Rp250.000.000,00.

Pasalnya, bukan hanya kerugian fisik, nasabah sudah meminta ganti rugi yang patut dan layak serta telah mengirim surat somasi, tetapi Pegadaian Sudirman tidak memberikan penyelesaian yang sepantasnya dan selanjutnya tidak menanggapi surat somasi tersebut, sehingga berimbas kerugian immateriel.

Menanggapi hal ini, Basuki menjamin bahwa Pegadaian akan terus berupaya menjadi BUMN yang patuh terhadap hukum dan konsisten mentaati prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Perusahaan berkomitmen terus-menerus melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur, proses bisnis, maupun pengembangan produk dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat sejalan dengan tagline BUMN untuk Indonesia," tutupnya. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper