Bisnis.com, JAKARTA – Polres Nagan Raya, Polda Aceh, mengimbau kepada seluruh masyarakat di Aceh, agar mewaspadai adanya peredaran uang palsu saat Idulfitri 1442 Hijriah di tengah masyarakat.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada, karena peredaran uang palsu ini sangat merugikan masyarakat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, di Suka Makmue, Kamis (14/5/2021).
Penegasan itu disampaikan polisi, setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar uang palsu antarprovinsi oleh kepolisian setempat di kawasan Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Selasa (11/5) lalu.
Adapun identitas kedua tersangka tersebut, kata AKP Machfud, masing-masing berinisial IW (42) warga Desa Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kabupaten Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kemudian, JL (38) warga Desa Lalang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap polisi saat berada di Kompleks Masjid Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Baca Juga
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita uang palsu mencapai jutaan rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian di Nagan Raya Aceh mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada ketika akan melakukan transaksi keuangan.
Phak kepolisian berharap agar warga tidak menjadi korban tindak pidana peredaran uang palsu, mengingat pelaku yang saat ini sudah ditangkap polisi, mengaku telah berhasil mengedarkan uang palsu di beberapa kabupaten di wilayah pantai barat selatan Aceh.
“Kami juga mengimbau masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran uang palsu agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” ujjar AKP Machfud.