Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi IX DPR RI Sebut Data Bocor BPJS Kesehatan Nyata Sejak 2020

Komisi IX DPR menyarankan beberapa hal kepada BPJS Kesehatan, di antaranya melakukan penyederhanaan platform agar lebih efektif dan efisien, serta mempelajari bagaimana Lembaga Jasa Keuangan (LJK) besar seperti perbankan menjaga datanya.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempercepat langkah menghadapi kasus dugaan kebocoran data.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Direksi BPJS Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dan Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan RI pada Selasa (25/5/2021).

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi bersama Dewas dan Direksi, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Berdasarkan data per April 2021, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 82,62 persen atau 223,95 jiwa. Adapun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron dalam rapat ini menekankan enam langkah terkait penanganan dugaan kebocoran data ini.

Pertama, memastikan bahwa operasional dan layanan terhadap peserta tidak terdampak. Kedua, membuat tim khusus dan investigasi dugaan peretasan. Ketiga, melakukan upaya pengamanan titik akses dengan penutupan sementara aplikasi yang berpotensi berisiko. Keempat, menunda kerja sama pertukaran data untuk sementara waktu.

Kelima, melakukan aksi preventif untuk penguatan sistem keamanan IT terhadap potensi gangguan keamanan data serta meningkatkan proteksi dan keamanan sistem. Terakhir, penyusunan langkah-langkah mitigasi terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan data, antara lain dengan penerapan biometric fingerprint dan face recognition untuk proses pelayanan dan administrasi.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto yang menyebut bahwa pihak Dewas telah menyampaikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada direksi yang berisi 4 hal.

Antara lain, penelusuran mendalam atas kebenaran isu dan melakukan klarifikasi secara transparan kepada seluruh stakeholder, menindaklanjuti kasus kebocoran data ini secara hukum dan menyiapkan rencana kontinjensi untuk meminimalisir dampak, memulihkan keamanan data, serta menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, Dewas meminta Direksi melakukan langkah mitigasi atas seluruh potensi risiko reputasi yang timbul akibat dampak isu ini. Terakhir, Dewas mengimbau dilakukan sharing session dengan para praktisi dan pemangku kepentingan nasional guna meningkatkan ketahanan data dan informasi BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar Dewi Asmara menekankan agar isu ini tak membuat pelayanan BPJS Kesehatan tidak terganggu. Pasalnya, BPJS Kesehatan memiliki 20 platform berupa aplikasi dan website terkait pelayanan masyarakat dan fasilitas kesehatan.

"Kita meminta kecepatan, tapi tetap dengan kehati-hatian. Selain itu, harus ada help-desk aduan masyarakat terkait aplikasi atau platform, terlebih kalau nanti ada yang sedang diperbaiki atau di-suspend untuk memperbaiki hal ini. Kita tidak mau pelayanan ke masyarakat menjadi terganggu," jelasnya, Selasa (25/5/2021).

Selain itu, Komisi IX DPR menyarankan BPJS Kesehatan melakukan penyederhanaan platform agar lebih efektif dan efisien, serta mempelajari bagaimana Lembaga Jasa Keuangan (LJK) besar seperti perbankan menjaga datanya.

Adapun, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh P. Daulay menekankan bahwa dugaan kebocoran data ini harus segera dipastikan, setelah itu secara cepat dituntaskan. "Dari informasi yang kami terima dari pakar, ada 279 juta data bocor. Kok bisa, padahal hanya 220 juta? Itu karena ada yang datanya double. Jadi menurut info, kebocoran ini nyata sejak 2020 dan harus segera diklarifikasi supaya jelas," ungkapnya.

Terakhir, Saleh lebih menyarankan BPJS Kesehatan mewaspadai potensi tuntutan hukum terhadap kebocoran ini, akibat berbagai macam kerugian yang dialami peserta dan stakeholder terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper