Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ingatkan 5 Hal Ini Sebelum Pakai Aplikasi 'Utang' Paylater

Layanan paylater yang ditawarkan oleh marketplace atau e-commerce, merupakan buah kerja sama mereka dengan lembaga jasa keuangan (LJK) yang tentunya beroperasi di bawah naungan regulasi dan pengawasan OJK.
Layar menampilkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) memberikan pemaparan yang dipandu Redaktur Pelaksana Bisnis Indonesia Hendri T. Asworo dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Layar menampilkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) memberikan pemaparan yang dipandu Redaktur Pelaksana Bisnis Indonesia Hendri T. Asworo dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memahami bahwa layanan bayar tunda atau buy now pay later (BNPB/paylater) merupakan salah satu bentuk berhutang.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa layanan paylater yang ditawarkan oleh marketplace atau e-commerce, merupakan buah kerja sama mereka dengan lembaga jasa keuangan (LJK).

Setiap platform marketplace menggandeng mitra LJK yang berbeda-beda, dengan pilihan model bisnis yang juga berbeda.

"Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau fintech peer-to-peer [P2P] lending," jelasnya dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).

Menilik layanan ini sama seperti kredit, tapi dengan bentuk penundaan pembayaran beberapa hari, cicilan bulanan atau mingguan sesuai nominal pembelian, OJK pun mengingatkan agar setiap masyarakat melihat kemampuan bayar atau kemampuan melunasi.

Oleh sebab itu, OJK memberikan 5 tips bagi yang tertarik menggunakan paylater. Pertama, batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar.

Selain itu, masyarakat harus paham betul terkait kontrak perjanjian, karena bagaimana pun, layanan ini diakomodasi oleh LJK yang tentu beroperasi di bawah naungan dan pengawasan OJK.

Ketiga, lunasi cicilan atau pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda. Keempat, perhatikan tingkat suku bunga atau biaya layanan paylater tersebut. Terakhir, ketahui denda keterlambatan pengembalian pinjaman.

"Pada dasarnya, paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi di kemudian hari," tambahnya.

Apabila masyarakat melihat sesuatu yang janggal terkait layanan ini, OJK sanggup menerima keluhan dengan menghubungi Kontak OJK 157 di nomor telepon 157 atau melalui chat WA di 081 157 157 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper