Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Apresiasi Rencana Holding Ultra Mikro dan UMKM, Ini Alasannya!

Upaya holding dengan pola inbreng saham dinilai tepat karena tiga BUMN pelat merah tetap eksis dan beroperasional sepeti biasa.
Karyawan menunjukan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (18/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menunjukan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (18/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana Kementerian BUMN mengintegrasikan ekosistem ultra mikro dan UMKM melalui pola inbreng saham dinilai pakar bukan akuisisi karena pemerintah tetap jadi pengendali.

Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI) Dian Simatupang menyampaikan bahwa upaya holding dengan cara tersebut sudah tepat karena tiga BUMN pelat merah yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) tetap eksis dan beroperasional sepeti biasa.

“Rencana KBUMN untuk holding ultra mikro sangat baik untuk akselerasi fungsi kemanfaatan umum berkaitan akses pembiayaan usaha kecil menengah dan mikro. Konsepsinya sejalan dengan prinsip paralelisme dalam sektor ekonomi yang berkeadilan,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (19/6/2021).

Namun, sambung Dian, holding tersebut tetap membutuhkan penguatan regulasi yang berpihak pada penyederhanaan akses terhadap pembiayaan mikro.

Selain itu regulasi juga diharapkan bisa memberikan penyelesaian terhadap sengketa yang terjadi dengan lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian BUMN tengah membentuk holding ultra mikro dengan mengintegrasikan ekosistem tiga BUMN yang melayani sektor ultra mikro dan UMKM yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

BRI akan melaksanakan rights issue dengan keterlibatan Pemerintah di dalamnya melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk nontunai. Berkaitan proses tersebut, Pemerintah akan mengalihkan seluruh saham Seri B miliknya (inbreng) dalam Pegadaian dan PNM kepada BRI.

Dian melanjutkan, langkah pemerintah membuat holding ultra mikro patut mendapat apresiasi.

Dia beralasan, aksi korporasi ini akan menciptakan efisiensi bisnis dan membuka peluang BUMN terlibat untuk bekerja lebih cepat.

Idealnya, BUMN harus bergerak tanpa politisasi atau campur tangan pemerintah agar bisa menjalankan perannya sebagai perusahaan yang berbisnis secara sehat.

Sementara itu, Ekonom senior INDEF Aviliani meyakini, saat ini pelaku UMKM membutuhkan holding ultra mikro karena akan ada banyak keuntungan yang didapat.

“Dana untuk penyaluran (pembiayaan) dari Pegadaian dan PNM lebih murah. Ini juga akan membantu nasabah UMKM untuk dapat pulih lebih cepat di masa pandemi,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini pembiayaan ultra mikro yang disalurkan Pegadaian dan PNM sudah sangat masif. Namun, pembiayaan tersebut masih sangat bergantung pada investasi negara.

Walhasil, biaya pembiayaan menjadi tinggi dan akhirnya mengurangi kemampuan perusahaan serta negara untuk belanja keperluan lainnya.

“Memang permasalahan utama ini adalah pendanaan [bagi Pegadaian dan PNM]. Kalau masih dibiarkan sendiri-sendiri, penyertaan modal negara naik terus. Kalau dia masuk dalam bagian BRI, dia jadi bagus,” ungkap Aviliani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper