Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek di Sini! Jadwal Operasional Terbaru BI selama Pengetatan PPKM Mikro

Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian kegiatan operasional dan layanan publik dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kantor Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis
Kantor Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian kegiatan operasional dan layanan publik dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Departemen Komunikasi BI menyampaikan penyesuaian kegiatan operasional dan layanan publik BI sebagai berikut:

A. Layanan Kas

No.

Jam Operasional

Semula

Menjadi

Berlaku Sejak

1

Jam Operasional Layanan Setoran dan Penarikan Bank

08.00-11.30 WIB

08.00-11.00 WIB

29 Juni 2021

2

Layanan Penukaran Uang Rusak

Kamis

Ditiadakan

 

3

Layanan Klarifikasi Uang yang Diragukan Keasliannya

Selasa dan Kamis

 

 

 

B. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

No.

Jam Operasional

Semula

Menjadi

Berlaku Sejak

1

Penarikan Kas ke BI

06.30-11.00 WIB

06.30-11.00 WIB

2 Juli 2021

2

Transaksi Nasabah dan Pemerintah

06.30-16.30 WIB

06.30-15.00 WIB

 

3

Setelmen Transaksi Surat berharga

06.30-17.00 WIB

06.30-15.30 WIB

 

4

Setelmen Transaksi Pasar Modal - Nasabah

06.30-16.30 WIB

06.30-15.30 WIB

 

5

Setelmen Transaksi Pasar Modal - Peserta

06.30-17.00 WIB

06.30-15.30 WIB

 

6

Cut-Off Warning BI RTGS, BI-SSS, BI-ETP

17.00 WIB

15.30 WIB

 

7

Pre Cut-Off  BI RTGS dan BI-SSSS

18.00 WIB

16.30 WIB

 

8

Cut-Off  BI-RTGS

18.30 WIB

17.00 WIB

 

9

Cut-Off  BI-SSSS

18.30 WIB

17.00 WIB

 

10

Cut-Off  BI-ETP

18.00 WIB

16.30 WIB

 

 

C. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Layanan Transfer Dana

No.

Jam Operasional

Semula

Menjadi

Berlaku Sejak

1

Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler:

Periode 1

Periode 2

Periode 3

Periode 4

Periode 5

Periode 6

Periode 7

Periode 8

Periode 9

Keterangan cut of  window time pengiriman data transaksi oleh Peserta

9 kali

 

08.00 WIB

09.00 WIB

10.00 WIB

11.00 WIB

12.00 WIB

13.00 WIB

14.00 WIB

15.00 WIB

16.45 WIB

16.30 WIB

8 kali

 

08.00 WIB

09.00 WIB

10.00 WIB

11.00 WIB

12.00 WIB

13.00 WIB

14.00 WIB

15.15 WIB

Tidak ada

15.00 WIB

2 Juli 2021

2

Setelmen Layanan Kliring Warkat Debit:

Zona 1

Zona 2

Zona 3

Zona 4

13.30 WIB

14.30 WIB

15.30 WIB

12.00 WIB

12.30 WIB

13.30 WIB

14.30 WIB

12.00 WIB

 

3

Setelmen Pengembalian Prefund Kredit

17.00 WIB

15.30 WIB

 

4

Setelmen Layanan Penagihan Reguler

16.00 WIB

14.30 WIB

 

5

Setelmen Pengembalian Prefund Debit

16.30 WIB

15.00 WIB

 

 

D.  Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

i) Transaksi Operasi Moneter Rupiah

No.

Instrumen

Semula

Menjadi

Keterangan

Berlaku Sejak

1

Term Repo Konvensional

10.00-10.30 WIB

10.00-10.30 WIB

Sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan

2 Juli 2021

2

Term Repo Syariah

10.00-10.30 WIB

10.00-10.30 WIB

 

 

3

Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN)

13.00-13.30 WIB

13.00-13.30 WIB

 

 

4

Sertifikat Bank Indonesia Syariah

13.00-13.30 WIB

13.00-13.30 WIB

 

 

5

Sukuk Bank Indonesia

14.30-15.00 WIB

14.30-15.00 WIB

 

 

6

Fine Tune (Term Deposit dan Repo)

09.00-15.00 WIB

09.00-15.00 WIB

Dapat setiap hari

 

7

Jual/Beli SBN

09.00-15.00 WIB

09.00-15.00 WIB

Dapat setiap hari

 

8

Deposit Facility (DF)/Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS)

15.00-17.30 WIB

15.00-16.00 WIB

Setiap hari

 

9

Lending Facility (LF)/Financing Facility (FF)

15.00-17.30 WIB

15.00-16.00 WIB

Setiap hari

 

10

Early Redemption TD

14.00-15.00 WIB

14.00-15.00 WIB

Setiap hari

 

 

ii) Transaksi Operasi Moneter Valas

No.

Instrumen

Semula

Menjadi

Keterangan

Berlaku Sejak

1

Transaksi Rollover Domestic Non-Deliverable Forward

09.40-09.45 WIB

09.40-09.45 WIB

Sesuai jadwal Lelang OPT Valas yang diumumkan

2 Juli 2021

2

Lelang Domestic Non-Deliverable Forward siang

14.25-14.30 WIB

14.25-14.30 WIB

 

 

3

Term Deposit (TD) Valas Konvensional non Overnight (O/N)

10.00-11.00 WIB

10.00-11.00 WIB

 

 

4

TD Valas Syariah

10.00-11.00 WIB

10.00-11.00 WIB

 

 

5

TD Valas Overnight

14.00-15.00 WIB

14.00-15.00 WIB

 

 

6

Foreign Exchange (FX) Swap

10.00-11.00 WIB

10.00-11.00 WIB

 

 

7

Swap Hedging

14.00-15.00 WIB

14.00-15.00 WIB

 

 

8

Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas

10.00-11.00 WIB

10.00-11.00 WIB

 

 

 

E. Jadwal Publikasi Referensi Kurs dan Suku Bunga

Jadwal Publikasi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) tetap atau tidak berubah.

F. Batas Waktu Pelaporan kepada Bank Indonesia

  1. Penyesuaian tahapan implementasi Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT), yang meliputi:
    1. Penyampaian LBUT dan laporan existing secara paralel (parallel run) diperpanjang sampai dengan data akhir Desember 2021, sehingga implementasi LBUT secara penuh dilakukan sejak data Januari 2022;
    2. Pemberitahuan tertulis bagi bank yang terlambat dan tidak menyampaikan laporan yang berlaku di periode parallel run diperpanjang sampai dengan data akhir Desember 2021.
  2. Untuk laporan lainnya, batas waktu pelaporan pada periode pandemi Covid-19 tetap mengikuti batas waktu pelaporan yang berlaku saat ini. 

Erwin menyampaikan agar industri keuangan termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) diharapkan dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan. 

“Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19,” katanya dalam siaran pers, Senin (28/6/2021).

BI pun mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper