Bisnis.com, JAKARTA — PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) meyakini Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berpotensi membuat permintaan layanan pembayaran digital meningkat.
Direktur Bisnis PT Artajasa Pembayaran Elektronis Anthoni Morris mengatakan sejak pandemi Covid-19 melanda pada Maret 2020, terjadi pergeseran digitalisasi di masyarakat yang mana 92 persen konsumen Indonesia melakukan transaksi secara daring.
“Transaksi saat pandemi, mulai sari PPKM boleh dikatakan transaksi digital makin menjadi kebutuhan masyarakat. Untuk tarik tunai memang masih dibutuhkan, tetapi tidak lagi menjadi instrumen pembayaran utama,” ujarnya dalam Bisnis Indonesia Mid-Year Economic Outlook, Rabu (7/7/2021).
Dia melanjutkan, ke depan area pembayaran digital akan berpacu terhadap bagaimana pemangku kepentingan dapat melibatkan kebutuhan pelanggan, kesiapan teknologi dan operasional, dan aliran pendapatan baru.
Sebagai informasi, Bank Indonesia mencatat total transaksi uang elektronik telah mencapai Rp201 triliun pada akhir 2020, tumbuh sekitar 38,42 persen dalam satu tahun. Sedangkan, transaksi uang elektronik pada 2021 diprediksi akan mencapai Rp266 triliun.
Sementara itu, transaksi dagang-el (e-commerce) pada 2020 menembus Rp253 triliun. Angka tersebut naik sebesar 23,11 persen dari posisi akhir 2019 lalu yang mencapai Rp 205,5 triliun.
Menurut proyeksi Bank Indonesia, tren belanja di e-commerce akan makin tinggi pada 2021 dan nilainya ditaksir bisa mencapai Rp337 triliun atau naik 33,2 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Selain itu, Anthoni melihat 2021 menjadi tahun kolaborasi antara Bank, Fintech dan dagang-el. Adapun, untuk kolaborasi Bank dan dagang-el dapat diperkuat dengan memperluas penyaluran pinajaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), memberikan kredit untuk pedagang di platform dagang-el.