Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Internal Bumiputera, Begini Beda Surat Direksi dan Komisaris

Belum lama ini, Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera memberhentikan Direktur SDM dan Umum merangkap Direktur Kepatuhan Dena Chaerudin.
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Polemik di tubuh AJB Bumiputera 1912 terus berlanjut setelah adanya pemecatan direktur definitif. Direksi dan Dewan Komisaris menerbitkan surat yang isinya bersebrangan.

Belum lama ini, Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera memberhentikan Direktur SDM dan Umum merangkap Direktur Kepatuhan Dena Chaerudin. Hal itu tercantum dalam salinan dokumen Risalah Sidang Luar Biasa (SLB) BPA Bumiputera yang diperoleh Bisnis pada Sabtu (17/7/2021).

Berdasarkan dokumen itu, BPA Bumiputera menyelenggarakan SLB pada Selasa (29/6/2021) pukul 16.00 WIB. Tertulis tujuh poin keputusan SLB, dengan poin keempat mengenai pemberhentian Dena selaku Direksi Bumiputera, berlaku sejak tanggal sidang berlangsung.

"Menyetujui memberhentikan Saudara Dena Chaerudin Direktur SDM dan Umum merangkap Direktur Kepatuhan, terhitung sejak tanggal 29 Juni 2021. Dengan alasan adanya pelanggaran Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 Pasal 29 ayat (1) huruf a dan c," tertulis dalam salinan dokumen seperti dikutip Bisnis.

Dua hari setelah berlangsungnya SLB itu, pada Kamis (1/7/2021), Dena selaku satu-satunya direksi definitif di Bumiputera mengeluarkan surat nomor 343/DIR/INT/VII/2021. Surat tersebut bertajuk Penyampaian Hasil Pemeriksaan Langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor LHPL-1/NB.23/2021.

Tertulis dalam surat tersebut bahwa OJK merekomendasikan direksi untuk menindaklanjuti dan menyampaikan hasil pemeriksaan. Meskipun suratnya disampaikan pada awal Juli, OJK telah memberikan rekomendasi itu kepada Direksi Bumiputera pada 17 Juni 2021.

Rekomendasi pertama dari OJK adalah Zainal Abidin dan Erwin Situmorang dilarang bertindak sebagai Plt. Direksi. Saat ini keduanya memegang beberapa fungsi direksi sekaligus merangkap jabatan komisaris.

OJK pun mewajibkan direksi untuk membatalkan surat penunjukkan dan wajib mengakhiri masa jabatan chief, yaitu SG. Subagyo dan Agus Sigit. Lalu, rekomendasi selanjutnya berkaitan dengan BPA.

"Nurhasanah wajib menghentikan segala tindakan mengatasnamakan sebagai Komisaris Utama maupun Ketua BPA, termasuk tidak dapat mengikuti rapat direksi dan komisaris, rapat komisaris, sidang BPA," tertulis dalam surat 343/DIR/INT/VII/2021 seperti dikutip Bisnis.

OJK melarang Nurhasanah menandatangani dokumen yang mengatasnamakan komisaris atau Ketua BPA. Otoritas juga melarang Nurhasanah merumuskan kebijakan strategis di perushaaan.

"Nurhasanah dan Khoirul Huda dilarang untuk bertindak sebagai Ketua/Anggota BPA," tertulis dalam surat tersebut.

Jalannya sidang BPA pada 29 Juni 2021 menunjukkan beberapa poin yang tidak sesuai dengan rekomendasi OJK terhadap Direksi Bumiputera. Misalnya, sidang itu hanya dihadiri oleh dua orang, yakni Nurhasanah dan Khoirul, yang keduanya mendapatkan pelarangan dari OJK.

Meskipun hanya dihadiri dua orang, BPA menyatakan bahwa sidang tersebut kuorum sesuai ketentuan Anggaran Dasar Bumiputera. Dalam Pasal 18 ayat (8) dan (9) Anggaran Dasar Bumiputera, penyelenggaraan SLB BPA dan pengambilan keputusannya sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota.

Berdasarkan informasi di situs resmi Bumiputera yang dilihat Bisnis pada Minggu (18/7/2021) pukul 11.10 WIB, hanya terdapat tiga orang anggota BPA aktif saat ini. Selain Nurhasanah dan Khoirul, terdapat Ibnu Hajar yang mewakili Daerah Pemilihan I (Sumatra bagian Utara dan Aceh).

Setelah terbitnya surat dari direksi, Dewan Komisaris Bumiputera pun mengeluarkan surat nomor 41/Dekom/VII/2021 pada Kamis (15/7/2021). Surat itu bertajuk Penyampaian Risalah Sidang Luar Biasa BPA Tanggal 29 Juni 2021.

Seperti judulnya, surat yang ringkas itu mencantumkan tiga poin hasil sidang BPA, yakni pemecatan Dena Chaerudin, penunjukkan Nadrah Izahari sebagai Notaris, dan penegasan bahwa Dena tidak dapat bertindak sebagai direksi Bumiputera.

Surat yang ditandatangani Zainal dan Erwin, dengan jabatan Komisaris Independen itu, ditembuskan kepada seluruh pimpinan unit kerja.

Bisnis belum memperoleh informasi mengenai kondisi terkini dari internal perusahaan, khususnya terkait operasional perusahaan pasca terbitnya hasil sidang BPA, serta surat direksi dan komisaris yang isinya bersebrangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper