Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanijoy dan Para Investor yang 'Kena Prank', Reputasi Bagus Bukan Jaminan

Tanijoy sebelumnya dianggap memiliki reputasi bagus dan mendapatkan penghargaan mulai dari Best Social Impact, Startup Pilihan Tempo 2018, Top 20 Thought for Food - Rio de Janero, Top 100 e27 startup, dan lainnya.
Ilustrasi investasi/Istimewa
Ilustrasi investasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Lagi, operasional platform teknologi finansial peer-to-peer (P2P) ilegal memakan korban. Kali ini dari platform bernama Tanijoy besutan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara yang diduga menggelapkan dana para pendana (lender) hingga Rp4,16 miliar.

Berdasarkan laman resmi Tanijoy di tanijoy.id, platform telah berdiri sejak 2017. Beroperasi layaknya P2P lending, yang menghubungkan pendana dan peminjam dana (borrower) terkhusus segmen petani yang membutuhkan permodalan untuk proyek-proyek pertanian.

Meskipun laman Tanijoy tidak menampilkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), platform ini mengaku tunduk di bawah ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Kini, lebih 400 orang lender Tanijoy berserikat, menuntut hak untuk mendapatkan asetnya kembali, akibat tata kelola yang buruk dan dugaan penipuan dari cara-cara platform ini beroperasi.

Fadhilah Pijar Ash Shiddiq, Ketua I Himpunan Lender Tanijoy menjelaskan bahwa lender yang dirugikan awalnya bertemu dan berserikat karena inisiatif membentuk grup Telegram yang disebarkan lewat komentar dalam unggahan-unggahan Tanijoy di media sosial.

Para lender yang sebelumnya berniat ikut membantu permodalan para petani lewat mengakses Tanijoy ini kebanyakan memulai melakukan transaksi pendanaan di kisaran periode 2019. Fadhil sendiri menjadi lender pada pertengahan periode yang sama.

Platform mengakomodasi satu slot pendanaan yang bisa dimulai dari Rp1,3 juta. Fadhil mengungkap salah satu pendana yang kini menjadi korban, bahkan telah melakukan pendanaan mencapai Rp140 juta.

Kerugian yang kini dialami para lender, antara lain dugaan manipulasi laporan proyek tani dan membuat proyek investasi fiktif, mempersulit withdrawal atau penarikan dana investasi proyek yang telah selesai, dan terakhir mengaku tengah memproses perizinan di OJK.

"Masalah memuncak itu karena proyek yang dimulai 2020 dan harusnya 2021 selesai, tidak ada update. Kemudian, proyek yang selesai di 2020 dan bahkan saldo [pengembalian pinjaman] sudah kembali masuk akun masing-masing, pas withdraw, tidak masuk-masuk ke rekening. Bahkan, lender yang baru top-up atau belum melakukan pendanaan pun, ditarik tidak bisa," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (27/7/2021).

Jadi, apakah para lender Tanijoy termasuk mereka yang kurang cermat karena mempercayakan asetnya ke platform ilegal? Barangkali, tidak. Mungkin, mereka hanya sial, karena pada periode 2019, kampanye 'anti pinjol ilegal' belum terlalu masif dan beda platform legal dan ilegal belum terlalu kentara seperti sekarang.

Fadhil pun sepakat. Terlebih, Tanijoy sebelumnya dianggap memiliki reputasi bagus dan mendapatkan penghargaan mulai dari Best Social Impact, Startup Pilihan Tempo 2018, Top 20 Thought for Food - Rio de Janero, Top 100 e27 startup, Grantee of DBS Foundation Social Enterprise Grand 2019, Winning Team of ADB Agriculture Innovation Challenge 2019, dan sempat bekerja sama dengan perusahaan pelat merah PT Berdikari (Persero).

Tanijoy dan Para Investor yang 'Kena Prank', Reputasi Bagus Bukan Jaminan

Tanijoy mengaku telah menggandeng 1.067 pendana, menyalurkan Rp6,9 miliar kepada 1.820 petani sebagai peminjam, dan mengklaim memiliki tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari (TKB90) 100 persen. - tangkapan layar Instagram

Selama periode ketidakjelasan, para lender sempat melakukan investigasi kecil-kecilan soal kebenaran proyek yang ditawarkan dalam platform. Ternyata, setelah beberapa borrower ditanya via telepon, ada yang mengaku dana yang turun tidak sesuai perjanjian, ada pula yang mengaku proyeknya sebenarnya sudah selesai, tetapi ada proyek yang mengatasnamakan mereka.

"Kami sudah sempat melakukan mediasi untuk mengonfirmasi hal ini. Pada September 2020, kemudian pada Mei 2021 secara virtual. Tapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Kami dan Tanijoy pun sepakat untuk membuat antrean pengembalian dana sampai 13-14 batch, tapi realisasinya minim, baru 3 batch," jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Fadhil mengungkap CEO Tanijoy M. Nanda Putra hadir, mengaku bahwa ada permasalahan dari sisi collection dan arus kas perusahaan tengah terganggu, terutama akibat pandemi.

Perhimpunan lender sempat meminta saran ke OJK, kemudian pihak otoritas menyarankan agar kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang. Terkini, para lender masih berupaya menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini, namun tak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum di masa depan.

"Kami masih inginnya kekeluargaan dulu, tapi memang selama 6 bulan ini realisasi dari komitmen mereka minim. Jadi, kami juga sedang coba cari lawyer untuk mendampingi langkah hukum," tutupnya.

Fadhil berharap agar kasus ini sanggup mengedukasi masyarakat agar benar-benar teliti memilih fintech P2P yang dapat dipercaya dan senantiasa mengawasi tata kelola terhadap proyek-proyek pendanaan mereka tawarkan. Pasalnya, tak jarang rekan-rekan korban Tanijoy menjadi trauma dan tidak mau lagi menjajal menjadi lender platform P2P lain.

"Jadi, saya percaya kalau ada yang bilang pengelolaan fintech [investasi dan pinjam-meminjam] itu memang tergantung founder dan orang di dalamnya bagaimana. Karena kami lihat ada juga ternyata platform serupa, yang risikonya mirip, ada juga yang punya visi menyejahterakan petani, ternyata lancar-lancar saja. Kami juga tak habis pikir, Tanijoy, kok, ternyata begini," tutup Fadhil. 

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pun menjelaskan kepada Bisnis bahwa penegakkan hukum agar menimbulkan efek jera ke platform yang coba-coba beroperasi, padahal belum resmi.

Tongam mengakui, hingga kini memang belum ada aturan yang bisa menjerat kegiatan fintech P2P ilegal. Namun, apabila para oknum terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana, mereka bisa dijerat dengan dugaan aktivitas transaksi elektronik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Adapun, dari seluruh perizinan yang ada, Tongam memastikan nama Tanijoy tidak tercatat di OJK, baik sebagai fintech lending, maupun lembaga keuangan mikro konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper