Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aduh! Seorang Ibu Terjebak 'Ngutang' di 141 Pinjol, Mayoritas Ilegal

Menurut Tongam, dari berbagai pesan yang masuk, aduan paling mencengangkan berasal dari seorang ibu yang terjebak di 141 pinjol. Orang tersebut mengaku terjebak dan terintimidasi setelah mengajukan pinjaman untuk membayar utang-utangnya.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi atau SWI menyatakan bahwa terdapat salah seorang yang melakukan peminjaman ke 141 perusahaan pinjaman online atau pinjol, dengan sebagian besar dinilai ilegal. Orang tersebut terjebak dalam utang tetapi membayarnya dengan meminjam dari pinjol lainnya.

Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pihaknya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi bagian dari Satgas, terus melakukan pencegahan penyebaran pinjol ilegal. Pemblokiran dilakukan melalui patroli siber oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun berasal informasi dan pengaduan kepada OJK.

Menurut Tongam, dari berbagai pesan yang masuk, aduan paling mencengangkan berasal dari seorang ibu yang terjebak di 141 pinjol. Orang tersebut mengaku terjebak dan terintimidasi setelah mengajukan pinjaman untuk membayar utang-utangnya.

"Ada ibu yang meminjam dari 141 pinjol. Dia menerima 250 telepon per hari [dari penagih utang yang diutus pinjol]. Ini membuat kami merasa tertekan juga, SWI, [ibu ini sampai] bisa terekspos 141 aplikasi," ujar Tongam pada Jumat (30/7/2021).

Menurutnya, orang tersebut pada awalnya meminjam dari satu atau dua fintech peer-to-peer (P2P) lending. Namun, karena tidak bisa membayar utangnya, dia kembali meminjam dari fintech-fintech lain dan terjebak hingga di 141 perusahaan.

Berdasarkan tangkapan layar aduan terkait, orang tersebut melaporkan pinjol-pinjol yang membuatnya merasa malu, stres, dan hampir merusak hubungan di tempat kerjanya karena perkara pinjaman. Penagih utang menelpon kantor dan menghubungi semua kontak di ponsel peminjam untuk menagih utang yang ada.

"Bahkan direktur dan manajer saya pun menjadi bertanya tentang saya, karena mereka menerima SMS, WhatsApp, dan bahkan dibuatkan grup oleh aplikasi untuk penggalangan dana untuk saya karena tidak bisa bayar utang," tertulis dalam aduan tersebut yang dikutip Bisnis pada Jumat (30/7/2021).

Orang tersebut menyatakan tidak bisa membayar semua pinjamannya karena tidak memiliki dana sama sekali. Dia menyebutkan dalam aduannya bahwa dia menggunakan 141 aplikasi pinjol, entah itu legal atau ilegal, meskipun disebutkan bahwa sebagian besar merupakan entitas ilegal.

Tongam menyebut bahwa gali lobang tutup lobang atau meminjam untuk membayar utang pinjaman merupakan tindakan tidak baik dan jangan sampai dilakukan masyarakat. Selain pemberantasan entitas ilegal, menurutnya, edukasi kepada masyarakat pun sangat krusial dalam mencegah penyebaran pinjol ilegal.

"Di samping memberantas pelakunya juga kita mengedukasi masyarakat," ujar Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper