Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang berakhir pada Maret 2022 adalah hal yang bagus untuk mendukung pemulihan ekonomi, khususnya perbankan.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai kebijakan restrukturisasi bagus dalam mendukung pemulihan ekonomi, terutama melalui perbankan.
Dia pun menjelaskan restrukturisasi kredit dibutuhkan selama kegiatan ekonomi masih melambat dikarenakan pandemi Covid-19.
"Apabila vaksinasi berjalan lancar dan sesuai progress kemungkinan dapat diperpanjang sampai akhir tahun ini dan tahun depan ekonomi dapat kembali bergairah," ujarnya ketika dihubungi Bisnis pada Jumat (30/7/2021)
Trioksa pun menilai restrukturisasi ini perlu berlanjut sampai program pemulihan ekonomi mulai terlihat kemajuan.
Sebelumnya, OJK telah satu kali memperpanjang kebijakan ini, yang pada awalnya berlaku hingga Maret 2021, dengan tujuan meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga aktivitas bisnis dapat terus berjalan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan saat ini regulator melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat peningkatan angka yang terpapar Covid-19 bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat.
Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.
"Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,” kata Wimboh pada Kamis (29/7/2021).