Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Otomas Multifinance. Perusahaan Pembiayaan itu pun harus segera menyelesaikan hak dan kewajiban kepada seluruh pihak serta tidak dapat beroperasi kembali.
Pencabutan izin itu disampaikan oleh otoritas pada Jumat (5/8/2021) melalui pengumuman resmi bernomor PENG-54/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance. Pencabutan izin sendiri sudah dilakukan sejak Kamis (28/7/2021).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pencabutan izin usaha seiring Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-61/D.05/2021. Perseroan pun kini tidak bisa menjalankan bisnis pembiayaan kembali.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis Anggar dalam pengumuman resmi, Jumat (5/8/2021).
Otomas Multifinance harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan seiring pecabutan izin yang sudah berlaku. Lalu, perseroan pun wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
OJK pun mewajibkan Otomas Multifinance menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah. Perseroan sendiri beralamat di Kompleks Duta Mas Fatmawati Blok B1 Nomor 25–26, Jakarta.
Baca Juga
"Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK 47/2020tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untukmenggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatanpembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan," tulis Anggar.
Sebelumnya, pada Rabu (6/1/2021), OJK mengumumkan pembekuan izin usaha Otomas Multifinance berdasarkan surat S-421/NB.2/2021. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa perseroan tidak mampu mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal) dengan kategori kualitas non-performing financing (NPF) maksimal 5 persen sehingga terkena sanksi.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas [Otomas Multifinance], maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," tulis Ihsanuddin.