Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Otomas Multifinance

Pencabutan izin itu disampaikan oleh otoritas pada Jumat (5/8/2021) melalui pengumuman resmi bernomor PENG-54/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance. Pencabutan izin sendiri sudah dilakukan sejak Kamis (28/7/2021).
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Otomas Multifinance. Perusahaan Pembiayaan itu pun harus segera menyelesaikan hak dan kewajiban kepada seluruh pihak serta tidak dapat beroperasi kembali.

Pencabutan izin itu disampaikan oleh otoritas pada Jumat (5/8/2021) melalui pengumuman resmi bernomor PENG-54/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance. Pencabutan izin sendiri sudah dilakukan sejak Kamis (28/7/2021).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pencabutan izin usaha seiring Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-61/D.05/2021. Perseroan pun kini tidak bisa menjalankan bisnis pembiayaan kembali.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis Anggar dalam pengumuman resmi, Jumat (5/8/2021).

Otomas Multifinance harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan seiring pecabutan izin yang sudah berlaku. Lalu, perseroan pun wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

OJK pun mewajibkan Otomas Multifinance menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah. Perseroan sendiri beralamat di Kompleks Duta Mas Fatmawati Blok B1 Nomor 25–26, Jakarta.

"Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK 47/2020tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untukmenggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatanpembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan," tulis Anggar.

Sebelumnya, pada Rabu (6/1/2021), OJK mengumumkan pembekuan izin usaha Otomas Multifinance berdasarkan surat S-421/NB.2/2021. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa perseroan tidak mampu mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal) dengan kategori kualitas non-performing financing (NPF) maksimal 5 persen sehingga terkena sanksi.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas [Otomas Multifinance], maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," tulis Ihsanuddin.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper