Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejalan Kaki Masuk Cakupan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja

Di tengah PPKM banyak orang yang memilih berjalan kaki, baik untuk bepergian atau berolahraga, dan aktivitas itu ternyata turut terlindungi asuransi.
Jasa Raharja/Istimewa
Jasa Raharja/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja menyatakan bahwa pejalan kaki dan penyebrang jalan turut masuk ke dalam cakupan perlindungan dari kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan Jasa Raharja melalui akun resmi Instagram @pt_jasaraharja. Di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) banyak orang yang memilih berjalan kaki, baik untuk bepergian atau berolahraga, dan aktivitas itu ternyata turut terlindungi asuransi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) 34/1964 jo Peraturan Pemerintah (PP) 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan dan menjadi korban kecelakaan akibat pengguna alat angkutan lalu lintas, maka orang tersebut berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

"Jadi, bila ada pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan akibat tertabrak oleh kendaraan bermotor, maka pejalan kaki tersebut terjamin oleh Jasa Raharja," tertulis dalam akun resmi Jasa Raharja seperti dikutip Bisnis pada Jumat (6/8/2021).

Dalam PP 18/1965 diatur bahwa jaminan diberikan terhadap korban kecelakaan, baik jika memerlukan penanganan medis, cacat, atau meninggal dunia. Biaya perawatan dan pengobatan dibayarkan jika korban mendapatkan penanganan medis, lalu uang santunan diberikan kepada ahli waris jika korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Keberadaan perlindungan itu membuat pejalan kaki dan penyebrang jalan dapat beraktivitas lebih tenang dengan tetap berhati-hati. Jika terjadi risiko atau kecelakaan lalu lintas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan di nomor 1500020 atau dengan mengisi form pengajuan santunan di situs resmi Jasa Raharja.

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan perlindungan dasar melalui dua program asuransi sosial, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper