Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Sempurnakan Aturan Pasar Uang, Ini Penjelasan Lengkapnya

Penyempurnaan aturan tersebut guna mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas yang mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan, sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional.
Layanan mobil keliling penukaran uang baru untuk Ramadan dan Lebaran oleh Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Barat pada 21 Mei 2019 lalu. Bisnis/Noli Hendra
Layanan mobil keliling penukaran uang baru untuk Ramadan dan Lebaran oleh Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Barat pada 21 Mei 2019 lalu. Bisnis/Noli Hendra

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan aturan terkait pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan bahwa penyempurnaan PBI tersebut guna mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas yang mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan, sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional.

“Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021,” katanya dalam siaran pers, selasa (10/8/2021).

Erwin menjelaskan, area penyempurnaan mencakup ruang lingkup pengaturan yang semula hanya mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, menjadi mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, pasar uang valas, dan pasar valas.

Ruang lingkup pengembangan pasar uang yang diatur oleh BI meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di pasar uang yang dilakukan secara menyeluruh (end-to-end) yang terdiri atas produk, pelaku pasar (participants), harga (pricing) dan/atau Infrastruktur pasar keuangan, sehingga pasar uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik.

Erwin menambahkan, dengan berlakunya aturan tersebut, maka PBI No. 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif, PBI No. 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang, dan PBI No. 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Sementara itu, semua ketentuan pelaksanaan dari ketiga PBI dalam point a, b, dan c dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini,” jelas Erwin.

Adapun, penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 yang salah satu visinya yaitu mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper