Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ingin Jadi Financial Planner? Pahami Dulu Beberapa Hal Berikut

seorang financial planner terikat dengan kode etik tertentu. Para perencana keuangan memiliki fungsi utama membantu klien dan mengedukasi terkait keuangan serta perencanaan keuangan, mereka dilarang untuk mengelola dana klien.
Dewi Andriani
Dewi Andriani - Bisnis.com 17 Agustus 2021  |  00:21 WIB
Ilustrasi - Bisnis/Yayan Indrayana
Ilustrasi - Bisnis/Yayan Indrayana

Bisnis.com, JAKARTA -- Profesi sebagai seorang financial planner atau perencana keuangan kini makin diminati oleh masyarakat Indonesia, terutama kalangan millennial. Hal ini tidak lepas dari meningkatnya literasi keuangan masyarakat Indonesia.

Namun memiliki pengetahuan di bidang keuangan dan pengaturan keuangan saja tidak cukup bagi seseorang untuk menyandang profesi sebagai financial planner. Sebab, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sehingga seseorang berhak memperoleh sertifikat sebagai seorang financial planner profesional.

Di Indonesia sendiri terdapat dua asosiasi dan lembaga besar yang menaungi perencana keuangan dan berhak mengeluarkan sertifikat perencana keuangan yaitu IARFC (International Association of Register Financial Consultant) dan FPSB (Financial Planning Standard Board).

Chairman & President IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid mengatakan seorang financial planner terikat dengan kode etik tertentu. Para perencana keuangan memiliki fungsi utama membantu klien dan mengedukasi terkait keuangan serta perencanaan keuangan, mereka dilarang untuk mengelola dana klien.

“Financial planner tidak boleh menerima dan mengelola uang nasabah. Mereka juga terikat kode etik yang ketat yakni harus mendahulukan kepentingan nasabah di atas kepentingan pribadi,” tuturnya.

Sekilas memang terlihat sederhana tetapi hal ini yang sering menjadi sangkutan bagi seorang financial planner.

page-series 1 dari 4 halaman

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perencanaan keuangan keuangan
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top