Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SWI: Masih Ada 442 Pinjol Ilegal Beroperasi di Indonesia, Perlu Diberantas

Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa jumlah entitas pinjol ilegal mengalami tren penurunan seiring terus berjalannya upaya pemberantasan. Dari tahun ke tahun, terjadi penurunan jumlah entitas ilegal yang terlacak beroperasi di wilayah Indonesia.
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi atau SWI menyatakan bahwa saat ini masih terdapat 442 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal yang masih beroperasi di Indonesia. Pemberantasan entitas ilegal itu terus dilakukan karena meresahkan masyarakat.

Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa jumlah entitas pinjol ilegal mengalami tren penurunan seiring terus berjalannya upaya pemberantasan. Dari tahun ke tahun, terjadi penurunan jumlah entitas ilegal yang terlacak beroperasi di wilayah Indonesia.

SWI mencatat bahwa pada 2019 terdapat 1.993 entitas pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Pada 2020, jumlah entitas yang menawarkan pinjaman dana tanpa izin otoritas itu berkurang menjadi 1.026.

"Per Juli 2021 tersisa 442 entitas pinjol ilegal, ini sedang kami upayakan berantas," ujar Tongam pada Kamis (19/8/2021).

Penurunan jumlah entitas ilegal yang masih aktif sejalan dengan terus bertambahnya pinjol yang diberantas oleh SWI. Tongam menjabarkan bahwa ada 3.365 entitas pinjol ilegal yang diberantas SWI pada kurun 2018–Juli 2021.

Meskipun saat ini masih tersisa 442 entitas ilegal, Tongam menjelaskan bahwa jumlah aplikasi yang beredar lebih banyak dari itu. Hal tersebut karena sebuah entitas kerap memiliki lebih dari satu aplikasi pinjol.

"Satu entitas kadang punya dua aplikasi, atau lebih," ujarnya.

Tongam pun menjelaskan bahwa entitas ilegal kerap membuat aplikasi baru setelah terdapat aplikasinya yang diblokir oleh SWI. Meskipun aplikasi itu baru, peladen (server), data-data, dan karyawan yang menjalankan layanan tetap sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper