Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Dukungan Google, AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Makin Serius

Lewat langkah ini, platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini berkeliaran di Google Play Store dan bisa bebas diunduh masyarakat akan lenyap karena persyaratan marketplace yang lebih ketat, yaitu penyertaan bukti perizinan dari OJK.
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengungkap langkah progresif dari otoritas dan berbagai stakeholder, telah membawa iklim teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending semakin terpercaya.

Hal ini seiring terealisasinya kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama 12 kementerian & lembaga dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) mendapatkan dukungan Google berkaitan persyaratan peredaran aplikasi pinjaman pribadi.

Lewat langkah ini, platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini berkeliaran di Google Play Store dan bisa bebas diunduh masyarakat akan lenyap karena persyaratan marketplace yang lebih ketat, yaitu penyertaan bukti perizinan dari OJK.

"Kami mengapresiaasi langkah yang sangat baik dari OJK, Kemenkominfo, dan juga Google. Di mana dengan kewajiban syarat lisensi ini akan membatasi ruang gerak Pinjol Ilegal, dan ujungnya akan mengurangi fenomena gali lobang tutup lobang di masyarakat yang selama ini difasilitasi pinjol ilegal," ujarnya, Senin (23/8/2021).

Kus menjelaskan bahwa langkah ini penting, karena AFPI sempat melakukan percobaan di mana pinjol ilegal sangat kasat mata, bahkan sebelumnya apabila kita melakukan pencarian di Google Play Store terkait 'pinjaman online' pun, yang keluar masih 50-50 yang legal dan yang ilegal.

Ke depan, ekosistem fintech P2P lending harapanya makin kuat lagi dengan adanya payung hukum yang kuat, lewat undang-undang perlindungan data pribadi dan regulasi terkhusus fintech. Supaya kegiatan operasional pinjol ilegal sudah bisa dianggap melanggar hukum secara formil.

"Langkah pemberantasan pinjol ilegal oleh OJK dan telah ditandatanganinya komitmen antarlembaga ini merupakan langkah maju. Menunjukkan betapa seriusnya upaya pemberantasan ini. Tapi tetap harus terus didukung oleh semua lapisan masyarakat dengan cara berhenti menggunakan pinjol ilegal," tambahnya.

Kus menambahkan bahwa ekosistem fintech yang kuat perlu terus didorong, karena peluang bisnis pinjam-meminjam secara digital di Indonesia sangat besar, dari mulai 186 juta individu produktif usia di atas 15 tahun, sampai unbanked SME sebanyak 46,6 juta UMKM yang belum memiliki akses kepada kredit produktif.

Selain itu, Indonesia masih punya warga yang unbanked sekitar 132 juta individu, di mana mereka ini sama sekali belum memiliki akses kepada kredit. Adapun, kebutuhan penyaluran kredit di Indonesia pun totalnya Rp1.650 triliun, dan kebanyakan belum bisa difasilitasi lenbaga keuangan formal karena tergolong kelompok berisiko tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper