Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menjamin independensi bank sentral meski kesepakatan pembagian beban atau burden sharing kembali dilakukan hingga 2022 dalam rangka penanganan Covid-19.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan BI kembali menyepakati burden sharing melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III untuk mendukung pendanaan APBN pada 2021 dan 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dalam merespons dampak dari pandemi Covid-19, khususnya dengan merebaknya varian Delta, alokasi anggaran untuk kesehatan dan perlindungan sosial meningkat sangat signifikan.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan dan BI melakukan koordinasi bagaimana mendukung pembiayaan untuk penanganan kesehatan dan kemanusiaan sehingga beban fiskal dapat sedikit berkurang.
Dalam kesepakatan ini, Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan BI akan tetap menjaga kredibilitas, baik kebijakan fiskal dan moneter. Kerja sama ini pun dijamin tidak akan mengganggu kredibilitas BI.
“Beban pemerintah bisa sedikit dikurangi dengan tetap menjaga integritas dan independensi BI, serta kemampuan BI dalam melaksanakan amanat UU-nya, yaitu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa kerja sama pemerintah dan BI dalam SKB III tidak akan mengurangi independensi bank sentral tersebut.
“Kerja sama ini tidak akan dan tidak pernah mengurangi independensi BI dan kemampuan BI untuk melaksanakan kebijakan moneter yang prudent,” tegasnya.
Perry menjelaskan, kesepakatan SKB III merupakan bentuk dari kontribusi dan dukungan BI kepada pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, terutama penanganan di bidang kesehatan dan kemanusiaan.
“Merebaknya varian delta menyebabkan kenaikan yang tidak terduga atas biaya penanganan kesehatan dan kemanusiaan di APBN 2021 dan 2022. Tidak hanya menyebabkan kemampuan fiskal semakin terbatas, tapi beban negara juga tinggi, terutama penerbitan SBN dengan bunga pasar yang tidak sejalan dengan asas kesehatan dan kemanusiaan,” jelasnya.
Adapun, dalam kesepakatan SKB III, BI akan melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp215 triliun pada 2021 dan Rp224 triliun pada 2022.
BI akan berkontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp58 triliun pada 2021.
BI juga akan menanggung seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp40 triliun pada 2022, sesuai dengan kemampuan neraca BI.
Di sisi lain, sisa biaya bunga untuk pembiayaan penanganan kesehatan lainnya, serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan pemerintah dengan tingkat bunga acuan Suku Bunga Reverse Repo BI tenor 3 bulan (di bawah tingkat suku bunga pasar).