Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) optimistis dapat memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal inti yang memiliki tenggat Desember 2021.
Sebagaimana diketahui, dalam POJK No.12/2020 diatur modal inti minimum bank umum senilai Rp3 triliun dengan timeline Rp1 triliun pada 2020, Rp2 triliun pada 2021, dan Rp3 triliun pada 2022.
Presiden Direktur & CEO Bank Amar Indonesia Vishal Tulsian mengatakan sejak 2014 sudah ada tiga kali penaikan persyaratan kecukupan modal dari OJK.
"Dan selama ini Bank Amar dapat memenuhi segala persyaratan dengan baik," ujar Vishal dalam Public Expose Virtual Amar Bank, Selasa (25/8/2021).
Vishal pun menambahkan AMAR, sebagai salah satu bank yang berbasis digital banking, banyak diminati oleh investor dan masyarakat. Dengan demikian, Bank Amar memiliki berbagai pilihan dalam mencukupi permodalan. Namun, Vishal belum menyebutkan secara spesifik aksi yang akan dilakukan dalam pemenuhan modal.
"Pada saat ini dan ke depannya posisi Amar Bank dalam keadaan yang cukup baik untuk bisa terus memenuhi persyaratan dari OJK," tambah Vishal.
Berdasarkan laporan keuangan Amar Bank sampai dengan 30 Juni 2021, modal inti Amar Bank tercatat senilai Rp1 triliun, di mana aturan OJK mengharuskan pada akhir tahun ini harus modal inti harus mencapai Rp2 triliun.
Sementara, dari sisi kinerja, Amar Bank mencatatkan laba bersih sebesar Rp2 miliar atau tumbuh 25,3 persen secara kuartalan (qoq). Pada kuartal II/2021, Amar Bank mencatatkan pendapatan operasional sebesar Rp134,5 miliar atau tumbuh 7,5 persen qoq, yang ditopang oleh kenaikan pendapatan bunga bersih dan pendapatan nonbunga yang masih konsisten hingga saat ini.
Amar Bank mencatatkan pendapatan bunga bersih menjadi sebesar Rp87,1 miliar atau naik 6,9 persen qoq. Peningkatan kinerja pada pendapatan bunga bersih ini disebabkan oleh biaya dana atau cost of fund di level optimal sehingga dari sisi profitabilitas konsisten positif.