Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bosowa Tidak Akan Ikut Rights Issue PUT VI KB Bukopin (BBKP), Kenapa?

KB Bukopin (BBKP) akan menerbitkan 35,15 miliar saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Adapun harga pelaksanaan belum ditetapkan.
Logo KB Bukopin/Istimewa
Logo KB Bukopin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) berencana penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMTETD) atau rights issue. Hal ini sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 17 Juni 2021.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (3/9/2021), dalam prospektus tersebut KB Bukopin akan menerbitkan maksimal 35,15 miliar saham. KB Bukopin pun menetapkan saham kelas B dengan nilai nominal Rp 100 per saham, adapun harga pelaksanaan belum ditetapkan.

Saham akan dibagikan kepada para pemegang saham yang tercatat pada 27 September 2021, di mana setiap pemilik 500 saham lama akan memperoleh 538 saham Seri B.

"Namun, bagi pemegang saham yang dilarang untuk melaksanakan haknya sebagai pemegang saham oleh Otoritas Jasa Keuangan [OJK], maka pemegang saham tersebut tidak dapat melaksanakan haknya dalam pelaksanaan HMETD," ujar Direksi dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (3/9/2021).

Dalam prospektus tersebut dicantumkan berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 64/KDK.03/2020 tanggal 24 Agustus 2020, PT Bosowa Corporindo dilarang menjalankan hak selaku pemegang saham Bank Bukopin.

Sekadar mengingat kembali, dalam rangkaian proses penambahan modal Bank Bukopin, OJK sempat mengeluarkan surat yang menyatakan Bosowa tidak memilik hak suara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Keputusan DK OJK nomor 64/2020 diawali dengan penilaian kembali terhadap Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin yang dilakukan OJK untuk mencegah ancaman terhadap stabilitas keuangan. Kemudian, OJK menyatakan telah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Bosowa, yakni tidak melaksanakan perintah OJK terdahulu.

Pelanggaran yang dilakukan Bosowa menurut OJK yakni tidak memberikan surat kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance BRI dan melakukan tindakan dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertujuan untuk menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan permodalan dan penyelesaian masalah likuiditas Bank Bukopin.

Atas dasar dua pelanggaran itu, OJK kemudian menyatakan Bosowa tidak lulus dalam penilaian kembali dan mengeluarkan dua larangan terhadap Bosowa.

Pertama, Bosowa dilarang menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kedua, dilarang menjadi pihak utama pengurus dan/atau pihak utama pejabat pada LJK, dengan jangka waktu selama 3 tahun.

Buntut dari pelarangan itu, Bosowa juga dilarang melakukan tindakan sebagai pihak utama pengendali, dilarang menjalankan hak selaku pemegang saham Bukopin dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS Bukopin serta wajib mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun, sejak ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus

Bosowa diketahui memegang saham KB Bukopin sebesar 8,49 persen, lalu Kookmin Bank sebesar 67 persen, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebesar 3,17 persen, dan masyarakat sebesar 21,28 persen.

Adapun, terkait dengan rights issue, saham yang akan diterbitkan merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

Saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain KB Bukopin yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).

Pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh KB Bukopindan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening KB Bukopin.

Jika saham baru yang ditawarkan dalam PUT VI ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa saham baru akan dialokasikan kepada pemegang saham KB Bukopin lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan saham baru tambahan.

KB Bukopin pun berencana menggunakan dana hasil PUT VI setelah dikurangi dengan biaya emisi, sebanyak 40 persen akan dialokasikan untuk pengembangan bisnis segmen konsumer. Sisanya pun sebesar 60 persen akan dialokasikan untuk pengembangan bisnis segmen UMKM.

Sesuai dengan Rencana Bisnis Bank yang telah disampaikan kepada OJK, pengembangan bisnis KB Bukopin hingga 2023 fokus pada segmen bisnis ritel, terrdiri dari segmen UMKM serta segmen konsumer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper