Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hingga Juli 2021, Aset Industri Asuransi Capai Rp949,44 Triliun

Realisasi tersebut tumbuh 8,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri asuransi mencapai Rp949,44 triliun sampai dengan Juli 2021. Realisasi tersebut tumbuh 8,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Sektor jasa keuangan tetap stabil dengan data hingga Juli 2021 menunjukkan angka pertumbuhan positif seperti di industri asuransi yang asetnya mencpai Rp949,44 triliun atau tumbuh 8,11 persen (yoy). Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19 dan tantangan industri ke depan," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, dikutip dari Instagram OJK, Senin (6/9/2021).

Adapun, perolehan premi industri asuransi jiwa sepanjang 7 bulan pertama ini tercatat mencapai Rp107,61 triliun, sementara perolehan premi asuransi dan reasuransi tercatat mencapai Rp58,06 triliun.

Risk-based capital asuransi jiwa mencapai 653,74 persen dan asuransi umum 346,73 persen. Angka ini jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Sedangkan rasio kecukupan investasi asuransi umum tercatat mencapai 174,64 persen dan asuransi jiwa 111,51 persen atau di atas threshold sebesar 100 persen.

Dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, OJK telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga pertumbuhan kinerja industri asuransi. Kebijakan yang dilakukan, antara lain relaksasi seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi, kebijakan mekanisme komunikasi pelaksanaan rapat dan pemasaran PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi) melalui video conference, dan penundaan penetapan sanksi atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang.

Di samping itu, OJK juga menyiapkan beberapa kebijakan untuk menghadapi tantangan industri asuransi ke depan. Pertama, membuat aturan insurance technology (insurtech) yang akan mengatur jenis produk dan layanan yang dapat dijual perusahaan pialang asuransi digital, standar teknologi informasi, serta kualifikasi SDM pengelola IT.

Kedua, aturan mengenai PAYDI, yang akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain, pedoman, pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI.

Selain itu, OJK juga sedang menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan pengawasan.

"OJK sedang menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan dan dana pensiun untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi," kata Sekar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper