Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut status tercatat dari PT Inspira Data Nusa atau Pasar KTA, penyelenggara inovasi keuangan digital yang menyediakan layanan informasi dan perbandingan produk keuangan, khususnya pinjaman online.
Pencabutan itu disampaikan oleh OJK melalui pengumuman resmi nomor PENG-3/MS.72/2021 tentang Pencabutan Status Tercatat Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Periode Agustus 2021. Nomor surat tercatat S-175/MS.72/2020 milik Pasar KTA yang bertanggal 26 Juni 2020 sudah tidak berlaku.
"Pada tanggal 27 Agustus 2021, OJK melalui Surat Keputusan Pencabutan Status Tercatat Nomor KEP-13/MS.72/2021 telah mencabut Status Tercatat kepada satu Penyelenggara IKD dengan nama PT Inspira Data Nusa," tulis Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (15/9/2021).
OJK menegaskan bahwa dengan dicabutnya status tercatat penyelenggara IKD, seluruh kegiatan operasional Pasar KTA yang berkaitan dengan IKD diberhentikan. Pasar KTA tidak dapat lagi beroperasi dalam menyediakan layanan dan informasi terkait produk pinjaman online.
Triyono menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Hal itu pun diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.