Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, 7 Fintech Lending Batal Tanda Terdaftarnya di OJK. Apa Saja?

Sampai dengan 8 September 2021, terdapat 7 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan daftar terkini penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada 15 September 2021, OJK menyebutkan terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi sesuai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 85 penyelenggara.

Selain itu, terdapat 7 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Penyelenggara fintech lending yang batal tanda terdaftarnya di OJK yakni PT Berkah Finteck Syariah, PT Pundiku Mitra Sejahtera, PT Serba Digital Teknologi. Berikutnya, PT Solusi Bijak Indonesia, PT Prima Fintech Indonesia, PT Oke Ptop Indonesia, dan PT BBX Digital Teknologi.

Dengan demikian, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sampai dengan 8 September 2021 sebanyak 107 penyelenggara.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis OJK dalam keterangannya.

Lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper