Bisnis.com, JAKARTA - Platform teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending PT Grha Dana Bersama (Avantee) masih tetap fokus di sektor produktif setelah kini resmi mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekadar informasi, setelah sebelumnya berstatus terdaftar, Avantee resmi naik kelas mendapatkan izin OJK sesuai KEP-66/D.05/2021 pada 2 Agustus 2021.
"Avantee akan tetap fokus pada pembiayaan sektor produktif. Peningkatan bisnis akan menjadi prioritas utama, tentu saja dengan menjaga kualitas dari pinjaman yang disalurkan," ujar CEO Avantee Firman Wiranata dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Firman juga menambahkan bahwa perolehan izin ini tidak lepas dari dukungan dan bentuk kepercayaan OJK kepada Avantee untuk turut berpartisipasi dalam mengembangkan sektor P2P lending.
Terutama menghubungkan pendana (lender) dan peminjam (borrower) UKM di Tanah Air, yang memiliki dasar jaminan pendanaan seperti tagihan, kontrak, dan proyek yang dimiliki.
Pencapaian ini, tentu saja sesuai dengan target dan fokus Avantee sebagai penyedia layanan P2P lending melalui pembiayaan modal kerja bagi UKM di Indonesia untuk kembali bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Para pelaku UKM bisa mengakses layanan pendanaan secara mudah dan cepat pada Avantee. Dengan demikian, mereka bisa memajukan bisnis mereka melalui pinjaman modal kerja dengan nilai maksimal sebesar Rp2 miliar," tambahnya.
Kuseryansyah, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan selamat atas perolehan izin OJK yang diperoleh Avantee, sekaligus mengingatkan bahwa platform harus terus menjaga kualitasnya.
"Kepercayaan dari regulator ini diyakini akan semakin meningkatkan kredibilitas Avantee di mata lender maupun borrower. Mengharapkan Avantee dapat menjadi pemain utama dalam memberikan pendanaan kepada UMKM. Berorientasi pertumbuhan pendanaan, namun diiringi kekuatan dalam credit scoring dan pengelolaan risiko pada umumnya," ujarnya.
Selain berfokus pada pelaku UKM, Avantee juga membuka kesempatan kepada para lender retail untuk mendapatkan manfaat pendanaan P2P lending melalui Avantee.
Para pendana dapat melakukan registrasi melalui website dan memberikan pinjaman kepada pelaku UKM yang mereka pilih. Ke depan, Avantee pun mengincar kolaborasi credit channeling dengan lender institusi keuangan secara lebih aktif.