Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil dan Terjaga

Di sektor perbankan, kredit pada bulan Agustus 2021 tercatat tumbuh sebesar 1,16 persen yoy atau 1,91 persen ytd.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sistem keuangan masih terjaga, ditunjukkan dengan perbaikan fungsi intermediasi domestik di tengah pemulihan perekonomian nasional yang terus berjalan.

Hal ini didukung dengan mulai terkendalinya pandemi diikuti peningkatan aktivitas perekonomian nasional.

Di sektor perbankan, kredit pada bulan Agustus 2021 tercatat tumbuh sebesar 1,16 persen yoy atau 1,91 persen ytd. Secara sektoral, kredit sektor rumah tangga mencatatkan kenaikan terbesar secara mtm sebesar Rp4,8 triliun. Sementara, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,81 persen yoy atau 5,91 persen ytd.

Perbankan tercatat akomodatif dalam penyaluran kredit untuk mendukung produk dan komoditas berorientasi ekspor yang tumbuh sebesar 4.92 persen ytd, sehingga turut mendorong surplus neraca perdagangan Indonesia.

Perbankan juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dengan terus menurunkan suku bunganya. Suku Bunga Dasar Kredit Agustus 2021 terus menurun, seiring penurunan komponen harga pokok dana dan biaya overhead masing-masing sebesar 16 bps dan 10 bps.

"Penurunan SBDK telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif, antara lain suku bunga kredit modal kerja yang telah turun di bawah level 9,00 persen ke level 8,92 persen," terang Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo melalui siaran pers, Kamis (30/9/2021).

Sementara itu, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,35 persen (NPL net: 1,08%).

Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2021 sebesar 2,09 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Sementara itu, likuiditas berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Agustus 2021 terpantau masing-masing pada level 149,72 persen dan 32,67 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga dengan pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,41 persen.

OJK akan terus mendukung kebijakan Pemerintah untuk mendorong sektor usaha yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional.

OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi risiko tapering di advanced economies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Azizah Nur Alfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper